Menkeu segera Terbitkan PMK Amnesti Pajak

Rudy Polycarpus
22/9/2016 23:55
Menkeu segera Terbitkan PMK Amnesti Pajak
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar masyarakat bisa mengikuti program amnesti pajak periode pertama. Itu artinya, para wajib pajak bisa mendaftar untuk periode I dan diberi batas waktu hingga Desember untuk kelengkapan administrasi.

"Jadi nanti kami akan memberikan kejelasan, saya akan memberikan mungkin semacam PMK yang bisa mengatur. Untuk adminsitrasi bisa diberikan kelonggaran. Tax amnesty masih bisa berjalan sampai April (2017). Jadi kita akan lihat bagaimana peraturan yang bisa mewadahi secara baik. Tidak hanya sampai September ini," ujar Sri Mulyani seusai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu pengusaha di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (22/9) malam.

Namun, ia enggan memastikan kapan PMK tersebut terbit. Dia hanya mengatakan, tim di Kemenkeu segera menyusun aturan itu.

"Nanti kita lihat, ini segera disusun," ujarnya.

Ketika ditanya berapa target penerimaan jika syarat administrasi dilongkarkan, ia enggan menjawab tegas. "Saya tidak akan membuat prediksi. Tugas saya adalah mengumpulkan dan mencari berdasarkan informasi yang kami miliki," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya