Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARGA emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (6/7) pagi, naik sebesar Rp12.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.395.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.383.000 per gram pada Jumat (5/7).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni sebesar Rp1.262.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu (6/7):
- Harga emas 0,5 gram: Rp747.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.395.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.730.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.070.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.750.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.445.000
- Harga emas 25 gram: Rp33.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp66.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp133.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp334.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp667.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.335.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved