OJK Sebut 3 Bank Singapura Dukung Amnesti Pajak

Antara
22/9/2016 21:02
OJK Sebut 3 Bank Singapura Dukung Amnesti Pajak
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tiga bank asal Singapura mendukung sepenuhnya program amnesti pajak dan siap membantu kelancaran kebijakan repatriasi modal maupun deklarasi aset yang dicetuskan Pemerintah Indonesia.

"Mereka telah sepakat dan sangat kooperatif," kata Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, Kamis (22/9).

Nelson mengatakan OJK telah memanggil tiga bank besar yang berafiliasi di Singapura yaitu Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS Indonesia untuk meminta klarifikasi mengenai rumor dilaporkannya WNI yang mengikuti amnesti pajak ke kepolisian setempat.

"Kami ingatkan bank yang kami panggil, supaya jangan ikut-ikutan, karena mereka seharusnya ikut membantu kelancaran WNI yang punya rekening di Singapura untuk transfer repatriasi ke Indonesia melalui bank itu," katanya.

Nelson memastikan otoritas terkait Singapura tidak melakukan upaya untuk menghambat program amnesti pajak, karena langkah pelaporan tersebut merupakan tindakan spekulasi maupun inisiatif dari beberapa bank tertentu.

"Komunikasi telah dilakukan dan otoritas moneter disana tidak melakukan langkah untuk menghambat. Jadi ini semata-mata langkah individu bank. Itu yang kami ingatkan, agar mereka yang beroperasi di sini jangan sampai ikut-ikutan," ujarnya.

Nelson menegaskan OJK memiliki kewenangan dan berhak untuk melakukan penindakan, apabila bank-bank tersebut secara terbukti telah menghambat kelancaran program amnesti pajak.

"Mereka sudah diingatkan, jadi kalau mereka melakukan sesuatu, otoritas punya hak untuk melakukan langkah pencegahan. Kami bisa tegur kalau punya data dan informasi yang menunjukkan mereka berkontribusi dalam menghambat," katanya.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan WNI nasabahnya yang melakukan repatriasi sebagai transaksi mencurigakan kepada unit kepolisian yang menangani kejahatan keuangan, Singapore's Commercial Affairs Departemen (CAD).

Menurut penjelasan tiga bank tersebut, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Gugus Tugas Aksi Finansial (Financial Action Task Force/FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.

Namun, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan kepada tiga bank tersebut pada Selasa (20/9), laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh CAD, sehingga nasabah WNI dapat terus melakukan transaksi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya