Dwelling Time Pelabuhan di Daerah Ditarget 3,5 Hari

Adhi M Daryono
21/9/2016 16:02
Dwelling Time Pelabuhan di Daerah Ditarget 3,5 Hari
(Antara Foto//Aji Styawan)

PELABUHAN-pelabuhan yang berada di daerah dinilai masih sangat sulit untuk menekan dwelling time secara langsung dari 6 hari menjadi 2,5 hari. Karena itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan dwelling time pelabuhan-pelabuhan di luar Jakarta untuk tahap pertama ini dapat diturunkan menjadi 3,5 hari.

"Untuk di Jakarta sudah bisa ditekan sampai 2,5 hari. Tapi untuk di daerah seperti di Surabaya, Makassar dan Medan masih sulit ditekan dari 6 hari menjadi 2,5 hari sekaligus. Kita bertahap dulu, dan paling memungkinkan 3,5 hari," jelas Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (21/9).

Dalam pelaksanaan teknisnya, Budi mengatakan pengelolaan pelabuhan-pelanuhan di daerah 'milik' Pelindo I, Pelindo III dan Pelindo IV akan mengadopsi sistem yang telah digunakan PT Pelindo II (Persero) di Pelabuhan Tanjung Priok. Adopsi itu terutama menyangkut percepatan proses pre-clearance, custom clearance, dan post-clearance.

"Pelindo I hingga Pelindo IV nanti akan mengadopsi sistem Tanjung Priok. Persoalan utama yang perlu diselesaikan ialah sumber daya manusia yang layak dan waktu operasional selama 24 jam," tutur Budi.

Budi juga mengatakan akan memberlakukan sistem tarif inap peti kemas secara progresif seperti di Tanjung Priok, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 117/2015. Dengan penerapan tarif ini, ia berharap proses post-clearance bisa dipercepat.

"Karena memang yang paling berat untuk diatur adalah fase post-clearance. Proses dwelling time bisa lebih singkat jika ada partisipasi dari para importir juga," tambahnya.

Tarif dasar inap kontainer di pelabuhan-pelabuhan itu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, akan disamakan dengan tarif di Tanjung Priok, yaitu Rp27.200 per kontainer.

Budi melanjutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi proses dwelling time di setiap pelabuhan. Utamanya untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang selama ini terjadi saat porses bongkar muat barang (peti kemas), khususnya di pelabuhan-pelabuhan di luar Jakarta. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya