Kekayaan WNI di Singapura Capai Rp2.600 Triliun

Antara
20/9/2016 22:20
Kekayaan WNI di Singapura Capai Rp2.600 Triliun
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KEKAYAAN warga negara Indonesia yang tersimpan di Singapura memang luar biasa besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan angka kekayaan itu mencapai Rp2.600 triliun, atau sekitar 80% dari total harta kekayaan WNI di luar negeri.

"Studi sebuah konsultan international yang cukup kredibel, menjelaskan dari US$250 miliar (Rp3.250 triliun) kekayaan orang-orang dengan kekayaan sangat tinggi dari Indonesia di luar negeri, terdapat sekitar US$200 miliar (Rp2.600 triliun) disimpan di Singapura," kata Menkeu saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang pengujian UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/9).

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai posisi aset finansial luar negeri berdasarkan data Bank Indonesia pada triwulan I 2016 yang berjumlah Rp2.800 triliun.

"Sebanyak Rp2.800 triliun itu belum termasuk aset yang dimiliki SPV (special purpose vehicle) yang menjadi bagian kegiatan ekonomi bawah tanah WNI," ucap dia.

Keterangan oleh Menkeu tersebut ditujukan untuk menjelaskan alasan mengapa rasio pajak atau perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto di Indonesia masih rendah ketimbang negara berkembang lain.

"Rendahnya rasio pajak karena rendahnya kepatuhan. Wajib pajak terdaftar yang memiliki kewajiban sebanyak 18 juta, namun realisasi surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak 10,8 juta atau 60%. Itu belum termasuk wajib pajak berpotensi yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak," ucap Sri. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya