Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Lasarus menyatakan bakal memanggil pelaku usaha, perwakilan pekerja, dan pihak Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) perihal polemik iuran wajib bagi seluruh pekerja.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU-Pera) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/6). "Tapera ini nanti kita rapat khusus, karena memang kami dapat banyak pertanyaan tentang ini," ujar Lasarus.
Rencana itu ia sampaikan saat memotong penjelasan yang diberikan oleh Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono terkait program BP Tapera. Rapat khusus itu, kata Lasarus, nantinya akan dilakukan dalam waktu dekat agar parlemen mendapatkan titik terang dari polemik yang ada saat ini.
Baca juga : Legislator: Potongan Gaji Berlabel Wajib Seperti Tapera Tambah Trauma Pekerja
Satu hal yang menurutnya penting ialah program Tapera ditolak oleh banyak pihak, yakni dari pengusaha dan pekerja swasta. Karenanya dia Lasarus berharap setelah dilakukan rapat tersendiri akan ada solusi mengenai pertentangan mengenai iuran wajib tersebut.
"Karena memang ada keberatan dari pengusaha dan karyawan. Titik ini yang paling berat dan harus dicari jalan keluarnya. Nanti kita undang semua pihak, pengusaha, perwakilan buruh, baru nanti Tapera kita undang," kata Lasarus.
Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono menyampaikan latar belakang program Tapera yang digagas pemerintah. Dia mengatakan, program tersebut hadir sebagai inovasi pembiayaan rumah bagi pekerja.
Pasalnya, saat ini terdapat backlog pemilikan rumah hingga 9,9 juta. Lalu backlog atas rumah tidak layak huni mencapai 2,6 juta. Sementara pertumbuhan rumah tangga baru berkisar 800 ribu per tahun. "Jadi Tapera ini salah satu bidang inovasi pembiayaan," kata Basuki.
Sedianya, pemerintah juga telah menjalankan sejumlah program penyediaan dan pembiayaan rumah kepada masyarakat. Itu di antaranya ialah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga, hingga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (Mir/Z-7)
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
Perhatian publik tertuju pada kebijakan Tapera saat ini.
Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Fraksi PKS di DPR meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 bahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tabungan Perumah Rakyat untuk dievaluasi.
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus secara tegas meminta pemerintah untuk menunda program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta di 2027. Kebijakan tersebut mendapat protes
Herry Trisaputra Zuna menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa menerapkan pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ke Mana Larinya Iuran Tapera? Kemenkeu menyebutkan dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat akan diinvestasikan ke SBN
BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan penyebab kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera, terutama pensiunan PNS setelah puluhan tahun menabung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved