Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USKUP Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menegaskan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), meski Presiden Joko Widodo mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengelola bisnis tambang.
Aturan yang mengizinkan ormas mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"KWI tidak akan menggunakan kesempatan tersebut," tegas Suharyo kepada Media Indonesia, Kamis (6/6).
Baca juga : KWI tidak akan Ajukan Izin Usaha Tambang
Suharyo menjelaskan alasan KWI enggan mengambil andil pengelolaan usaha tambang lantaran lembaga keagamaan itu tidak berkompeten di bidang pertambangan.
Dalam PP No.25/2024 disebutkan ormas keagamaan dapat mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
"Ini karena hal tersebut bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," imbuhnya.
Dia menekankan KWI akan terus fokus melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada umat Katolik dan kegiatan pastoral di Indonesia.
"Pelayanan kami sudah jelas dan KWI tidak masuk dalam usaha tersebut (pertambangan)," pungkas Suharyo. (Z-1)
Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) menegaskan sikap KWI tetap tegas menolak tawaran mengelola tambang atau izin usaha pertambangan (IUP).
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
Doa tersebut diluncurkan secara resmi pada 29 Juni 2024 pada Hari Raya Santo Petrus dan Paulus sekaligus sebagai penanda tahun ke-12 masa kepausan, Paus Fransiskus.
Paus Fransiskus direncanakan melakukan perjalanan apostolik ke Indonesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Singapura pada tanggal 2-13 September 2024.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved