Produsen Aqua Minta Payung Hukum

Tesa Oktiana Surbakti
21/2/2015 00:00
Produsen Aqua Minta Payung Hukum
(ANTARA/M Agung Rajasa)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Pembatalan regulasi itu tentu saja berimplikasi terhadap eksistensi perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK).

Sejumlah perusahaan yang bahan bakunya bergantung pada ketersediaan air alam pun mendesak otoritas pusat segera membentuk peraturan pemerintah sebagai payung hukum yang baru.

Kekhawatiran disuarakan PT Tirta Investama, pemegang merek Aqua, yang telah beroperasi selama 42 tahun. Direktur Komunikasi PT Tirta Investama Troy Pantouw mengatakan pihaknya tengah mengkaji seberapa jauh im-plikasi yang ditimbulkan.

\"Pada intinya kami berusahaan menaati segala bentuk aturan yang dikeluarkan pemerintah. Namun, perlu menjadi catatan, agar pemerintah membuat aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi dan dinamika saat ini,\" tuturnya di Jakarta, kemarin.

Dia meyakini kebijakan pemerintah tidak akan mematikan bisnis AMDK.

Keputusan MK itu praktis memunculkan kembali aturan lama yakni UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

\"Sebagai contoh, kalau kita telaah UU No 11 Tahun 1974, belum ada aturan yang menyangkut soal otonomi daerah. Semua keputusan mengarah ke pusat. Padahal otonomi daerah sudah berjalan sejak lama,\" ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Hendro Baruno.

Hendro mendesak pemerintah segera membuat aturan baru dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai acuan para pelaku usaha di bidang pengolahan SDA karena sejak kebijakan otonomi daerah berlaku, regulasi yang di-terapkan di daerah berbeda-beda.

\"Perlu dikeluarkan per-aturan pemerintah baru yang menjadi rujukan bagi daerah. Bagaimana jika timbul persoalan pengurusan izin. Misalnya ada industri yang izinnya habis pada kuartal I 2015, kemudian apa payung hukum yang dipakai ketika mengajukan izin di daerah.\"

Hendro tidak menampik adanya kekhawatiran pelaku usaha AMDK sebagai imbas dari pembatalan UU No 7 Tahun 2004 oleh MK. Saat ini, jumlah AMDK mencapai 600 perusahaan dengan mayoritas berada di Jawa dan Bali.

UU pengganti
Di lain pihak, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mu-djiadi memastikan pemerintah bakal mengusulkan UU baru yang dinilai mampu mengakomodasi segala lini.

\"Hanya saja merumuskan undang-undang baru itu kan tidak bisa cepat. Butuh waktu agar isinya tidak memberatkan salah satu pihak,\" ungkapnya saat dihubungi, kemarin.

Sembari menunggu pe-nertiban regulasi baru ihwal pengaturan SDA, pihaknya kini tengah menelaah kembali instrumen yang tertera dalam payung hukum UU Nomor 11 Tahun 1974 tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya