Kemenhub tidak Tegas

Wibowo
21/2/2015 00:00
Kemenhub tidak Tegas
(MI/Sumaryanto)
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) perlu bersikap lebih tegas atas keterlambatan kronis yang terjadi pada sejumlah penerbangan maskapai Lion Air dan efek domino yang ditimbulkannya.

"Alasan apa pun tidak bisa digunakan untuk delay, kecuali cuaca yang disepakati industri aviasi dunia," ungkap pengamat penerbangan Ruth Hanna Simatupang saat dihubungi, kemarin.

Bukan hanya alasan delay yang kurang kuat, pihak Lion Air pun tidak responsif terhadap keluhan penumpang. Itu tecermin pada ketidakhadiran petugas pada saat raturan penumpang Lion Air telantar di bandara.

Lebih lanjut, Ruth mengingatkan, ini bukan kali pertama Lion Air bermasalah dalam mematuhi jadwal penerbangan. "Sebenarnya ini memang akibat ketidaktegasan dari kementerian," kata dia.

Ia menduga ada kemungkinan buruknya pengelolaan Lion Air dipengaruhi faktor finansial. Karena itu, ia meminta Kemenhub menegakkan kewajiban penyampaian laporan kinerja maskapai sesuai dengan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan. Laporan keuangan itu seharusnya menjadi acuan regulator, misalnya dalam menerbitkan izin rute baru atau pembelian pesawat.

Karena minimnya maskapai penerbangan yang merupakan perusahaan terbuka (Tbk), publik sukar mengetahui kondisi kesehatan finansial maskapai bersangkutan. Walau nyaris tidak pernah melansir performa keuangan, Lion Air merupakan salah satu pembeli masif di sektor aviasi.

Pada 2011, Lion Air mengumumkan pembelian 201 pesawat Boeing senilai US$22 miliar. Kemudian, maskapai yang didirikan Rusdi Kirana itu memesan 234 pesawat Airbus yang totalnya mencapai US$24 miliar. Setelah itu, Lion Air meneken pemesanan 40 pesawat ATR yang dibanderol US$1 miliar. Dengan begitu, total belanja pesawat Lion Air telah melampaui Rp500 triliun.

Audit total
Menko Perekonomian Sofyan Djalil urun pendapat dengan mengusulkan kaji ulang menyeluruh kepada Lion yang telah berulang kali mengalami masalah keterlambatan.

Ia melanjutkan, maskapai penerbangan merupakan citra transportasi Indonesia. Oleh sebab itu, masalah yang terutama terkait dengan operasional low cost carrier mesti diperhatikan. "Harus diperbaiki overall. Kalau sekali (telat), OK. Dua kali, ada masalah yang diperkirakan. Tiga kali, ada masalah fundamental yang harus di-work out," ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi turut meminta Menteri Perhubungan memberi sanksi keras kepada Lion Air dan melakukan audit total. "Selama ini Kemenhub tampak tidak bernyali dengan Lion Air," sindirnya.

Senada dengan Hana, ia mengatakan servis inferior Lion Air tidak terlepas dari lemahnya pengawasan regulator. "Kemenhub jangan hanya bisa memberikan izin operasi, izin trayek baru, tapi memble dalam pengawasan," kritiknya.

Wakil Ketua Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia (Asita) Jakarta Rudiana menilai kasus delay massal Lion Air menimbulkan citra buruk penerbangan nasional. "Ini bakal berulang kalau pemerintah tidak tegas," kata dia.

Sanksi yang kemarin disampaikan Kemenhub baru sebatas suspensi izin rute baru.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya