Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) meminta seluruh agen atau pangkalan gas elpiji 3 kilogram (kg) menyediakan alat timbang di toko masing-masing. Itu dibutuhkan agar masyarakat bisa mengecek langsung berat atau volume gas tabung melon yang akan dibeli.
“Konsumen harus diberi kesempatan untuk menimbang tabung gas elpiji 3 kg yang mau dibeli di pangkalan resmi. Apabila memang beratnya kurang, konsumen bisa memilih tabung lain,” ujar Ketua Umum Hiswana Migas Rachmad Muhamadiyah melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Ia mengatakan elpiji 3 kg yang layak edar memiliki total berat kotor 8 kg yang terdiri dari berat tabung kosong 5 kg dan gas 3 kg. Selama ini, ada tolerasi yang diberikan terhadap ketidaksesuaian yakni sebesar 1,5%.
Baca juga : Kemendag Ancam Tindak Pidana SPBE yang Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg
"Jadi minimal total berat tabung isi adalah 7,9 kg,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan menyatakan ada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji yang mengurangi takaran volume gas elpiji 3 kg. Ia pun memastikan akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan tindak kecurangan seperti itu.
"Ini masalah yang sangat penting karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, puluhan mungkin ratusan juta yang mempergunakan elpiji 3 kg," kata Zulhas.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan timbangan gas di setiap pangkalan resmi elpiji. Dengan timbangan itu, pembeli bisa mengecek secara langsung berat volume gas yang ada ditabung.
"Kalau kami penyaluran hanya sampai pangkalan resmi. Oleh karena itu kami siapkan juga timbangan di sana. Kalau masyarakat tidak yakin, mereka bisa timbang ketika membeli," kata Irto. (Z-11)
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pengumuman hasil inspeksi pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara
TAHAP awal penerapan transformasi subsidi elpiji 3 kg dengan mewajibkan masyarakat menunjukkan KTP saat membeli berhasil menurunkan kenaikan volume tabung gas melon.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
Indonesia sangat potensial mewujudkan kemandirian energi. Sebab, Indonesia kaya akan SDA seperti minyak bumi dan panas bumi.
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada peringatan Hari Raya Idul Adha, Pertamina Patra Niaga menambah penyaluran elpiji 3 kg hingga 11,4 juta tabung secara nasional.
SEBAGAI upaya melindungi industri dalam negeri dari banjirnya produk impor ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal
Kementerian Perdagangan mengeklaim harga dan ketersediaan stok sejumlah bahan kebutuhan pokok dalam kondisi aman.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
PMK BMAD akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi produksi. Di semester satu tahun ini tingkat utilisasi produksi jatuh ke 63% dibandingkan dengan tahun lalu di 69% dan pada 2022 di 75%.
Kadin menilai rencana pengenaan bea masuk impor barang-barang dari Tiongkok hingga 200% akan menyulitkan pengusaha dalam mendapatkan bahan baku dan penolong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved