Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERLU dilakukan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). Demikian dikatakan Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, Senin (27/5).
Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait temuan praktik pengurangan volume gas elpiji 3 kg. "Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Artinya, terang dia, harus memenuhi unsur tepat ukurannya.
Baca juga : Perhatian! Pemerintah Resmi Batasi Penjualan Elpiji 3 Kg Mulai Januari 2024
Agus menjelaskan, alat pengisian di SPBBE memiliki sistem semi otomatis. Pun untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, sambung dia, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.
Ia menuturkan, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai 8 kg, yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas elpiji tersebut bisa dikembalikan. "Termasuk masyarakat, juga bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya di mana untuk dicek."
Sebelumnya, Mendag Zulhas menemukan volume gas elpiji 3 kg tidak sesuai. Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram. Zulhas mengungkapkan, pihaknya menemukan ada 11 SPBBE yang gas 3 kg kurang beratnya dan 11 titik itu tersebar di Jakarta, Tangerang hingga Bandung.
Zulhas menegaskan siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha SPBBE yang diduga melakukan kecurangan. "Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting," ujarnya, Senin (27/5).
Menurut dia, sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif. Kemudian, saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut.
Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran elpiji 3 kg, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana. "Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana," tandasnya. (Ant/J-2)
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Hasil pemeriksaan, sumber ledakan berasal dari kebocoran tabung gas.
DUA balita di Desa Tuttula Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tewas setelah terjebak dalam kebakaran di rumahnya. Kebakaran terjadi akibat ledakan tabung gas.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pengumuman hasil inspeksi pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara
Dalam musibah kebakaran itu korban yang merupakan penghuni ruko ditemukan terjebak di dalam kamar mandi
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved