Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PUTRA Presiden ke-2 Republik Indonesia Hutomo Mandala Putra atau akrab dipanggil Tommy Soeharto melaporkan aset dan hartanya dalam program amnesti pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Wajib Pajak Besar Empat, Kamis (15/9).
Tommy yang datang sekitar pukil 11.00 WIB ke Kantor Wilayah Ditjen Pajak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman , Jakarta itu menggunakan mobil Range Rover berwana hitam bernomor polisi B 1445 yang dikendarainya sendiri. Tommy mengatakan alasannya ikut program amnesti pajak ini sebab, ada bebebrapa asetnya yang berada di luar negeri belum tercatat sebagai aset yang dikelolanya.
Sesuai melaporkan pajak, Tommy mengatakan kepada para awak media yang hadir bahwa ia mengikuti program amnesti pajak ini agar beberapa proyek usahanya di dalam negeri berjalan lancar. "Selain negara dan rakyat yang akan menerima manfaatnya. Bagi wajib pajak pun demikian. Saya punya beberapa proyek di dalam negeri. Ikut program ini supaya memperlancar juga proyek yang saya jalankan,"ujar Tommy.
Tommy tidak secara spesifik menyebutkan jumlah aset yang dia miliki. Dia mengatakan aset dan hartanya yang berada di luar negeri setelah dideklarasikan tentunya akan direpatriasikan ke dalam negeri.
"Kalau ada di luar negeri ya harus direpatriasi ke sini. Semuanya dalam bentuk saham, piutang dan dana. Ini merupakan aset -aset yang memang belum dilaporkan tapi sebelum - sebelumnya saya selalu ikut pelaporan pajak," ujarnya.
Dia juga mengatakan saat ini ada beberapa proyek yang sedang dijalankan di dalam negeri di berbagai bidang. Maka dari itu, kata Tommy dengan ikut program amnesti pajak ini dirinya siap jika ikut dalam pembangunan infrastruktur dalam negeri.
"Ada beberapa proyek yang dijalankan, ada di properti, perkebunan, juga tambang,"jelasnya.
Usai melakukan pelaporan harta dan asetnya, Tommy bergegas keluar Kantor Kanwil Ditjen Pajak kemudian kembali mengemudi mobil yang dikendarainya tadi. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved