Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali menegaskan dan menertibkan layanan internet rumah tanpa izin, seperti RT/RW Net. Tidak berlandaskan hukum yang jelas, proses operasional RT/RW Net, ini bersifat merugikan bukan hanya terhadap penyedia layanan internet namun para penggunanya.
Merujuk pada UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan izin penyelenggara harus membayar pajak. Selain itu, badan usaha yang memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan gabungan dari Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO).
Adapun ketentuan yang mengatur tentang penjualan kembali layanan internet yang tertuang pada Peraturan Mentri Kominfo no. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan no. 3/21 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat legal setelah mendapatkan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Baca juga : Temui Menkominfo, Tony Blair Institute Dorong Perkembangan Teknologi dalam Pertumbuhan Bangsa
Menyikapi hal ini, Ketua Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward Selasa (30/4) mengatakan bahwa tarif internet di Indonesia masih sangat terjangkau oleh masyarakat. "Ukurannya masih terjangkau, namun masyarakat perlu diedukasi. Karena sebenarnya mereka akan lebih untung, jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider (ISP)," ungkapnya.
Menurut Ian, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT/RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas. Apalagi, selama ini RT/RW Net laku, karena kurang ada edukasi.
"Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini," jelasnya.
Baca juga : Waspadai 14 Kasus Bunuh Diri karena Judi Online dalam 1,5 Tahun
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan bahwa RT/RW Net, sebenarnya berperan baik dalam memasyarakatkan internet di Indonesia.
Namun tetap dengan perizinan yang sesuai. Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban yang sesuai dengan regulasi. Termasuk kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen.
"Dengan memiliki izin yang jelas, informasi terkait penanggungjawab, nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan. Atau jika ada kendala dapat dihubungi oleh pelanggan dengan mudah," bebernya.
Menurut Heru, salah satu penyebab munculnya RT/RW Net, diduga menjadi penyebab cukup tingginya tarif internet di Indonesia. Sebenarnya paket internet di Indonesia, terbagi atas berbagai sisi harga, basis kuota dan kecepatan. Pengguna dapat memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan kantong masing-masing. Dalam hal ini, kualitas adalah faktor yang selalu dipantau regulator. Sementara itu yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena bersifat ilegal.
Baca juga : Menkominfo Bantah Keretakan Hubungan Jokowi dan Prabowo
"Saya juga sepakat dengan yang dikatakan Ian Josef. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT/RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS)," tuturnya.
Ketika RT/RW Net mengurus legalitas lanjut Heru, izinnya adalah ISP. Bisa kerjasama sebagai reseller. Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal illegal.
Berkaitan dengan perizinan, Budi mengungkapkan, bahwa Kominfo akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT/RW Net. "Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah tersebut (RT/RW Net Ilegal) dan melakukan Tindakan," tegasnya. (Z-6)
Penyelenggaraan Upacara Bendera HUT ke-79 Kemerdekaan RI mendatang di Nusantara akan menjadi momentum penting.
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Menkominfo Budi Arie Setiadi enggan mengungkap inisial T yang diduga pengendali bisnis judi online di Indonesia. Ia justru berkelakar sosok tersebut merupakan ajudan Mayor Teddy.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut sebanyak 19 ribu lebih situs milik pemerintah pusat hingga daerah disusupi iklan judi online (judol).
Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah terbebas bebas dari jeratan judi online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara, memerlukan waktu yang panjang.
MESKI pemerintah telah berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar tidak menjadi korban serangan siber, hasilnya sepertinya tidak banyak berarti.
Pengunduran diri yang dilakukan Ditjen Aptika Semuel A Pangerapan diharapkan bisa ditiru oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas desakan sejumlah pihak yang meminta Budi Arie Setiadi mundur dari jabatan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved