Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecam keras kasus perbudakan yang terjadi di atas Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 perairan laut Arafura.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksononmenegaskan bahwa pihaknya mengecam keras kasus yang terjadi. Hal itu setelah pihaknya mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA).
“Tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, KIA yang ilegal, jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP. Kami mengecam keras atas terjadinya kasus ini,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.
Baca juga : KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia Di Selat Malaka
Terhadap apa yang terjadi ini, lanjut Ipunk, tentunya menjadi suatu keprihatinan. Di saat KKP sedang menegakan aturan, sedang membuat dan mengelola perikanan Indonesia jauh lebih tertib, jauh lebih baik, ternyata masih ada kapal Indonesia yang membantu Kapal Ikan Asing melakukan aksi IUU Fishing. Terlebih kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono untuk membuat Modeling terkait kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di Zona 3 WPPNRI 718 (Tual dan Benjina).
“Kami secara terang-terangan menumpas habis illegal fishing kapal asing. Pak Menteri KP Langsung memerintahkan dan kami langsung bergerak. Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Dimana akhirnya menyebabkan sebanyak 6 orang ABK dari total 55 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri,” ujarnya.
ABK yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut, pada saat kapal menepi di perairan pulau Penambulai dan akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia. 1 orang meninggal dan jasadnya sudah ditemukan dan 5 orang selamat.
Baca juga : KKP Tangkap Tiga Kapal Pelaku Pengangkatan BMKT Ilegal
“Mereka lari dari kapal, lalu melompat ke laut dan berenang sejauh 12 mil atau ditempuh selama 3 jam. Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal,” katanya. Pengakuan salah satu ABK Muhammad Sanusi Iskandar, mengatakan pertama dirinya tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh agensi, dimana agensi menjanjikan gaji sebesar Rp2 juta dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2 juta setelah sampai di kapal.
“Namun setelah sampai di Kapal semua itu tidak ada. Malah dari pihak kapal menurunkan semua yang dijanjikan, katanya akan ada uang THR sebesar Rp250 ribu dan uang bongkar Rp300 ribu,” ujarnya.
Dari situ para ABK menolak dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan. Karena untuk kepastiannya mereka tidak menerima apa yang dijanjikan. Salah satu pihak kapal asing juga menjanjikan lagi untuk memulangkan kami namun tidak juga ada kejelasan, akhirnya kami terpaksa untuk tetap bekerja untuk mendapatkan makan.
Baca juga : Hari Laut Sedunia, KKP Tindak Kegiatan Ilegal di Batam
“Mirisnya makanan yang dikasih hanya 1 loyang yang dibagi untuk 31 orang ABK. Lebih mirisnya lagi ada teman kami yang mengalami kecelakaan kerja namun hanya diberi alkohol kemudian lukanya ditutupi kopi,” katanya. Sementara itu, pengakuan ABK kapal lainnya Robby Saktiawan, menjelaskan bahwa mereka diberi minum air tetesan Air Conditioner (AC) an air hujan disaat mereka mogok kerja.
“Yang ngasih orang kapal asing itu, kalo kami mogok kerja kami tidak makan dan minum. Makanan kami dikasih makanan bekas rombongan kapal asing itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ipunk juga mengatakan bahwa Ini adalah gambaran perlakukan ABK Indonesia di atas kapal asing ilegal tersebut. Pihaknya tidak tinggal diam, KKP terus mengejar kapal asing tersebut sampai bisa mempertanggung jawabkan terhadap warga negara Indonesia.
Baca juga : KKP Tangkap 97 Kapal Perikanan Ilegal Sepanjang 2022
Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan ada beberapa indikasi pelanggaran atas berita acara. Pertama terkait dengan adanya transhipment ilegal KIA, kedua dugaan penggunaan BBM untuk KIA dan ketiga dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang (PPO).
“Ini perlu sinergi antar instansi dan para aparat penegak hukum karena penyidik perikanan hanya dibidang perikanan. Kami akan bersinergi dengan penyidik terkait yang menangani masalah BBM dan terkait tindak pidana perdagangan orang,” katanya. Sementara itu Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya bersedia memfasilitasi 25 orang ABK dan memiliki pilihan untuk tidak pulang ke Pulau Jawa.
“Dengan persyaratan perundang-undangan yang jelas ada dua kapal ikan indonesia yang siap menampung para ABK dimana posisi kapal saat ini berada di Dobo. Kapalnya resmi, legal, dan dibekali surat perjanjian kerja, hingga jaminan sosial,” ujarnya. (Z-10)
Pemerintah Indonesia diminta untuk bersikap lebih tegas saat membahas Pengaturan Pelaksana (PP) Wilayah Tumpang Tindih Yurisdiksi ZEE dan Landas Kontinen (LK) dengan Vietnam.
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.
TIONGKOK murka dan bakal mengambil tindakan lebih lanjut setelah dua warga negaranya meninggal seusai dikejar penjaga pantai Taiwan.
Pencarian dihentikan, keluarga 6 WNI ABK Kapal yang hilang di perairan Pulau Senkaku, Jepang, masih berharap anggota keluarganya itu bisa ditemukan.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved