Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Batasi Impor AC Hingga Laptop

M Ilham Ramadhan Avisena
10/4/2024 13:27
Pemerintah Batasi Impor AC Hingga Laptop
Seorang pekerja mengawasi proses bongkar muat di Terminal Peti Kemas Internasional Belawan Kota Medan, Sumatra Utara, Senin (4/3).(ANTARA/FRANSISCO CAROLLIO)

PEMERINTAH membatasi impor beberapa produk elektronik. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Salah satu alasan penerbitan beleid itu ialah untuk menciptakan iklim usaha kondusif bagi produsen yang telah berinvestasi di Indonesia.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Arie Nugroho mengatakan, pengaturan arus impor itu merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Karenanya, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Baca juga : Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Terbitkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2024

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," ujar Priyadi seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (10/4).

Pemerintah, lanjut dia, menyadari bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan. Namun Priyadi menegaskan hal itu tak serta merta menjadikan pemerintah anti impor.

Menurutnya, esensi utama dari pembatasan impor produk elektronik itu ditujukan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.

Baca juga : Impor Indonesia Desember 2023 Turun 2,45% Bulanan, 3,81% Tahunan

Melalui pemberlakuan tata niaga impor, diharapkan produsen dalam negeri dapat menangkap peluang permintaan produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri," jelas Priyadi.

Dia mencontohkan, berdasarkan data SIINas pada tahun 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya utilisasi produksinya hanya 43 persen. Sementara berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit.

Karena itu, pengaturan impor itu diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri. "Permenperin tersebut pun disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya," kata Priyadi. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya