Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hingga 22 Maret 2024, Terdapat 29.623 Pengaduan Layanan kepada OJK

Fetry Wuryasti
04/4/2024 15:46
Hingga 22 Maret 2024, Terdapat 29.623 Pengaduan Layanan kepada OJK
Petugas menyampaikan informasi kepada pengunjung salah satu stan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Kamis (23/11).(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2023 hingga 22 Maret 2024, terdapat 413.414 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 29.623 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 13.219 berasal dari sektor perbankan, 8.075 berasal dari industri financial technology, 5.915 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.928 berasal dari industri asuransi.

"Serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada RDK bulanan Maret, Selasa (2/4).

Baca juga : Asuransi ini Berikan Pilihan Jangka Waktu dan Ragam Tambahan

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal.

Sampai dengan 28 Maret 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.249 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara

Dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari - 28 Maret 2024, OJK telah memberikan sanksi sebagai 29 Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK, Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.

Selain itu, sejak Januari s.d 28 Maret 2024, terdapat 50 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 172 pengaduan dengan total sebesar Rp63.005.792.098.

Dalam hal pengawasan perilaku PUJK (market conduct) sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK, terdapat pelanggaran Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh 3 PUJK.

Baca juga : LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Sembilan Mutiara

Sehubungan dengan hal tersebut OJK telah mengenakan:

Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan; Sanksi Administratif Berupa Denda kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan.

OJK juga mengenakan Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada 1 perusahaan pembiayaan atas pelanggaran ketentuan terkait kode etik perlindungan konsumen dalam melakukan penagihan.

Baca juga : Antusiasme Pasar Modal Tinggi, 123 Antrean Penawaran Umum

Selain pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud, OJK juga memberikan perintah yang harus dipenuhi oleh ketiga PUJK.

"Selain itu, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan laporan penilaian sendiri kepada 142 PUJK dan Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan kepada 4 PUJK," kata Friderica.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya