Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM mengembangkan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), Indonesia mengadaptasi berbagai regulasi dari berbagai negara yang sudah mengembangkannya. Saat ini setidaknya Indonesia memiliki empat kebijakan fiskal sebagai insentif untuk mendorong masifnya kendaraan listrik di Indonesia.
National Project Manager Entrev Eko Adji Buwono merinci bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif seperti bebas pajak pembelian kendaraan listrik, insentif nonfiskal seperti akses jalur, bebas parkir, dan ada mandat yang tertuang dalam regulasi. "Dalam mendorong ekosistem EV yang masif, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan untuk memudahkan masyarakat mengakses kendaraan listrik," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3).
Tak hanya akses, untuk mendorong perubahan gaya hidup, dorongan pemerintah seperti memberikan bebas parkir, akses jalur tertentu, hingga berbagai insentif kemudahan bagi para pengendara kendaraan listrik diberikan untuk masyarakat. "Hal ini juga dilakukan di berbagai negara seperti Tiongkok, Norwegia, Amerika Jerman, bahkan Australia," kata Eko.
Baca juga : 2024, Presiden Jokowi Ingin Perbanyak Produk Bernilai Tambah Tinggi
Bahkan, kata Eko, kebijakan pemerintah berpihak kepada masyarakat. Soalnya, hanya Indonesia, Tiongkok, dan Norwegia yang memberikan pembebasan pajak pembelian kendaraan listrik.
"Sedangkan di Amerika, Jerman, dan Australia, masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik masih harus dibebankan pajak kendaraan," kata Eko. Hal ini cukup mendorong pertumbuhan penetrasi kendaraan listrik di masyarakat.
"Jumlah ATPM yang mengeluarkan kendaraan listrik juga semakin banyak dan menambah pilihan bagi masyarakat mulai dari yang terjangkau hingga luxury," kata Eko. (Z-2)
Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Beragam insentif fiskal dan prosedural pun digelontorkan pemerintah, melalui Bea Cukai untuk menarik investasi dan peningkatan daya saing industri di KEK Nongsa Digital Park
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendorong agar pemerintahan baru dengan serius mempertimbangkan ketahanan fiskal yang sehat dan kredibel.
PEMERINTAH memastikan pelebaran defisit yang diperkirakan 2,70% dari PDB di tahun ini tak turut memperlebar rentang defisit tahun depan yang telah ditargetkan 2,29% - 2,82% terhadap PDB.
PRAKIRAAN pemerintah soal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melebar di tahun ini jangan sampai dijadikan alasan bagi pengambil kebijakan untuk menaikkan harga.
Panja memberikan ruang yang lebar bagi Pemerintahan baru nantinya untuk menjalankan setiap program unggulan
Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia menunjukkan tanda-tanda akan mengalami kenaikan produksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved