Mekanisme Pembiayaan Infrastruktur harus Kreatif

Dero Iqbal Mahendra
07/9/2016 16:41
Mekanisme Pembiayaan Infrastruktur harus Kreatif
(ANTARA)

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa untuk mengejar target pembangunan infrastruktur, tidak hanya inovasi dalam segi teknologi yang dibutuhkan, tetapi juga inovasi dari segi pembiayaan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Basuki dalam Forum Nasional Investasi Infrastruktur 2016 dengan tema ‘Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur’, Rabu (7/9) di Jakarta.

"Hari ini kita berdiskusi tentang infrastructure financing, pada intinya pembangunan infrastruktur ini tidak hanya bisa dilakukan oleh APBN atau APBD, changing paradigma ini bukan berarti negara tidak punya uang lalu mengajak swasta terlibat. Ini semata mata untuk bagaimana mengalokasikan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran," tutur Menteri Basuki.

Saat ini pemerintah membuka kesempatan swasta seluasnya untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur. Apabila swasta tidak tertarik maka akan dikerjakan oleh BUMN dan apabila BUMN tidak bisa maka baru APBN terlibat.

"Bagaimana agar swasta tertarik, maka perlu suatu mekanisme pembiayaan yang kreatif. Kita sudah punya PT. PII dan PT SMI, saya kira ini bisa mendorong swasta untuk turut membangun infrastruktur," ujar Basuki.

Basuki mencontohkan salah satu bidang yang sudah advance dalam hal keterlibatan swasta dalam pembiayaan infrastruktur adalah di bidang jalan tol. Contoh lainnya adalah proyek di bidang air yaitu dalam proyek SPAM Umbulan, setelah selama 40 tahun tersendat baru tahun 2016 ini proyek tersebut dapat dilaksanakan.

Sedangkan di bidang bendungan, tenaga listrik melalui hydro power masih menemui hambatan karena akan memanfaatkan aset pemerintah. Menteri Basuki mengatakan, dalam bidang pemanfaatan bendungan ini harus dapat memudahkan investor untuk berinvestasi dalam hydro power untuk mengejar target pemerintah dalam bidang energi listrik.

"Sudah lama saya ingin menerobos ini tapi karena belum ada aturan yang jelas (belum bisa). Namun bukan berarti dilarang, maka kita buat aturannya yang memudahkan untuk berinvestasi, kalau ada aturan maka bisa jalan," tambah Menteri Basuki.

Salah satu upaya untuk mendorong meningkatnya investasi infrastruktur swasta tersebut adalah dengan diterbitkannya Perpres nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Sejauh ini pemerintah juga telah mengeluarkan 13 paket ekonomi yang salah satu poin utamanya adalah upaya memangkas tahapan perizinan termasuk dalam bidang investasi. Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur melalui Dana Dukungan Tunai (Viability Gap Fund) Infrastruktur dan skema pembayaran atas ketersediaan layanan (Availability Payment) untuk memenuhi target outcome Kementerian PUPR yaitu infrastruktur dasar, konektivitas, dan ketahanan air.

Pada forum tersebut Anggota DPR RI Komisi V DPR RI, Muhidin M.Said memberikan Komitmen dan dukungan politik sehingga investor akan lebih tertarik berinvestasi pada penyediaan infrastruktur.

Selain itu Gubernur NTT Frans Lebu Raya, juga mengatakan hal yang sama, dukungan politik diperlukan Pemerintah Daerah agar supaya semakin banyak investor mau membiayai proyek strategis di daerah (PSD) karena masih ada bottlenecks yang dialami Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan KPBU dalam penyediaan Investasi infrastruktur. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya