H-3 Idul Adha Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi

Supardji Rasban
05/9/2016 20:13
H-3 Idul Adha Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi
(ANTARA)

JELANG Idul Adha H-3, kendaraan berat dilarang beroperasi di jalur nasional baik jalan nasionanl maupun tol. Langkah itu dilakukan untuk mengatasi kemacetan saat libur panjang memeringahti Hari Idul Adha, yang jatuh pada Senin (12/9).

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat berkunjung ke Brebes, meninjau kesiapan arus kendaraan liburan panjang Idul adha di pintu gerbang Brebes Timur, Jawa Tengah.

Menhub menyebut, larang beroperasi diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki sumbu lebih dari dua, truk gandeng, ruk kontainer dan truk besar lainnya. "Pelarangan beroperasinya kendaran berat merupakan bagian upaya mengantisipasi kemacetan," ujar Budi, Senin (5/9).

Namun, Menhub menambahkan khusus kendaraan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), gas, ternak serta sembako, pelarangan beroperasi tidak berlaku. "Karena barang-barang itu merupakan kebutuhan vital yang memang diperlukan masyarakat," terang Budi.

Dalam peninjauan kesiapan arus kendaraan menjelang libur panjang Idul Adha tersebut, Menhub disertai Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto, Dirjen Perhubungan Darat, Puji Hartanto, Kapolda Jawa Tengah Irjen Condrokirono, Bupati Brebes Idza Priyanti serta Kapolres Brebes Lutfhie
Sulistiawan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya