Amnesti Pajak bagi Pelaku UMKM Dipermudah

Anastasia Arvirianty
04/9/2016 14:17
Amnesti Pajak bagi Pelaku UMKM Dipermudah
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana untuk mempermudah dan menyederhanakan prosedur pendaftaran dan pengisian formulir untuk keikutsertaan amnesti pajak bagi kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pasalnya, banyak UMKM yang merasa kesulitan memgikuti prosedur yang dinilai rumit.

Hal tersebut diakui oleh Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (4/9).

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan, pada prinsipnya, para Wajib Pajak (WP) UMKM juga antusias untuk mengikuti amnesti pajak, tetapi mereka merasa kesulitan untuk prosedur dan pengisian formulir sesuai PMK 118 Tahun 2016.

Untuk itu, DJP akan menyederhanakan prosedur termasuk formulirnya untuk WP UMKM supaya mereka juga mendapatkan hak untuk mengikuti amnesti pajak.

Selain itu, ia pun memastikan, bagi WP UMKM dengan peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, tarif amnesti pajaknya flat sampai dengan 31 Maret 2017, sehingga WP tidak perlu terburu-buru ikut amnesti pajak.

"Kami akan bahas dulu (penyederhanaannya), ditunggu saja ya. Yang jelas, kami akan pastikan para WP UMKM tersebut tidak akan kehilangan hak untuk mengikuti amnesti pajak karena kesulitan prosedur atau formulirnya," tandas Yoga. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya