Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA kondang Hotman Paris curiga ada pejabat negara yang mendorong kebijakan penaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40%-75% per 5 Januari 2024. Hotman menyebut berdasarkan laporan dari istana, Presiden Joko Widodo gusar karena tidak diberitahukan detail soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang merupakan payung hukum dari kenaikan tarif pajak hiburan hingga 75%.
Ia pun meminta meminta presiden memeriksa pejabat tersebut. "Saya mohon kepada Pak Presiden agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui UU ini. Kenapa tidak lapor secara detail kepada presiden karena setahu saya Pak Jokowi juga marah ada pasal ini," ujar Hotman di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1).
Baca juga: Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan
Meski UU HKPD diundangkan sejak 2022, Hotman menuding pemerintah tidak menyosialisasikan UU tersebut secara benar kepada pengusaha. Akibatnya, banyak pengusaha yang tidak mengetahui aturan itu dan memprotes kenaikan tarif pajak hiburan hingga 75%.
Hotman yang merupakan pemegang saham Holywings menambahkan penaikan tarif PBJT akan berdampak pada jutaan pekerja di sektor jasa hiburan. "Saya juga mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui UU ini tanpa menyosialisasikan diperiksa. Jika perlu segera diganti karena ini membahayakan perekonomian kepada 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata dan hiburan," ucapnya.
Hotman tidak menyebut detail pejabat terkait yang dituduh mendorong kebijakan penaikan pajak hiburan hingga 75%. Namun perlu diketahui, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) HKPD bersama DPR. "Karena setiap UU kan pasti ada pejabat dari pemerintah dan kalian bisa cek sendiri siapa. Saya no comment siapanya, tetapi sekali lagi Pak Jokowi marah," kata Hotman.
Ia kemudian menjelaskan kedatangan dirinya bersamaan kalangan pengusaha jasa hiburan ke Kantor Kemenko Marves untuk melakukan audiensi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait penerapan kenaikan pajak hiburan yang tinggi. Para pengusaha meminta Luhut berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar memberikan insentif meringankan beban pelaku usaha.
Pemda dapat mengucurkan insentif fiskal seperti pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Pasal 101. (Z-2)
Tahun ini target pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp271,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres.
MK menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap UUD 1945.
Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menentukan insentif atas kenaikan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%.
Pemkab seluruh Bali bersama Bali Spa & Wellness, Association (BSWA) mengajukan insentif fiskal terkait dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Luhut Binsar Pandjaitan mendukung rencana pengusaha jasa hiburan mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
KUASA hukum keluarga Vina Arsita Dewi, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta polisi untuk menunda sementara penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.
Polisi dnilai terburu-buru mengungkap kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina pun kecewa atas penetapan Pegi sebagai tersangka.
KUASA hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, lima dari enam terpidana kasus Vina Cirebon membantah Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina.
KUASA hukum keluarga Vina mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.
Calon presiden Anies Baswedan menegaskan permohonan PHPU untuk Pilpres 2024 yang diajukan bukan sekadar mencari sensasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved