Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menegaskan pihaknya mematuhi perintah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengandangkan (grounded) sementara tiga pesawat tipe Boeing 737-9 Max. Hal ini pasca insiden lepasnya pintu darurat keluar (emergency exit) pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada, Jumat (5/1), di Portland, Oregon, Amerika Serikat.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) telah memutuskan agar Lion Air memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak, Sabtu (6/1), sampai perkembangan lebih lanjut.
"Kita akan patuh kepada keputusan pemerintah. Untuk aspek keselamatan dan keamanan adalah prioritas kami," ungkap Daniel kepada Media Indonesia, Selasa (9/1).
Baca juga : Jet Max Dilarang Terbang, Saham Boeing Terjun Bebas
Ia menyampaikan selama tiga pesawat Boeing 737-9 Max dikandangkan, tim teknisi Lion Air masih melakukan pemeriksaan dengan semua pesawat yang dioperasikan.
Baca juga : United Airlines Temukan Baut Longgar pada Pesawat Boeing 737 MAX 9
Lion Air pun menegaskan mengoperasikan jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman.
"Team engineering kami memeriksa dengan seksama semua pesawat kami untuk meyakinkan bahwa semua pesawat airworthy (layak udara)," imbuhnya.
Dalam keterangan resmi terpisah, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menuturkan Boeing 737-9 Max yang dioperasikan Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat insiden lepasnya pintu darurat bagian tengah (mid cabin) pesawat Alaska Airlines.
"Boeing 737-9 MAX Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door tipe II yang aktif. Ini berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah kami dioperasikan secara baik," klaimnya dalam keterangan resmi.
Danang menambahkan Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah yang memerlukan tindakan segera atau emergency airworthiness directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA), usai peristiwa lepasnya pintu darurat bagian tengah (mid cabin) pesawat Alaska Airlines.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan alasan dikeluarkannya perintah penghentian sementara operasional tiga pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air berdasarkan hasil reviu dan evaluasi yang dilakukan pihaknya. Hal ini untuk memprioritaskan keamanan penerbangan.
"Kami telah koordinasi dengan Lion Air untuk memberhentikan tiga temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max," ujar Kristi.
Ditjen Hubud diakuinya telah berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor perkembangan lebih lanjut usai insiden di pesawat Alaska Airlines. (Z-8)
Dua astronot NASA, Sunita Williams dan Barry "Butch" Wilmore, menghadapi ketidakpastian terkait jadwal kepulangan mereka dari Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS).
Boeing telah menyetujui kesepakatan untuk mengaku bersalah atas penipuan setelah dituduh melanggar perjanjian penuntutan terkait kecelakaan fatal pesawat 737 Max.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
BOEING setuju untuk mengaku bersalah atas tuduhan penipuan terkait sertifikasi 737 MAX menyusul dua kecelakaan maut beberapa tahun lalu.
Komandan penerbangan Barry "Butch" Wilmore dan pilot penerbangan Sunita "Suni" Williams terjebak di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS
Keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 Max meminta Departemen Kehakiman AS menjatuhkan denda sebesar US$24,8 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved