Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APAKAH kamu sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sebelumnya Kementerian Keuangan mengumumkan batas waktu pemadanan NIK ke NPWP format 16 digit hingga 31 Desember.
Bagi kamu yang belum, jangan panik dulu ya. Berdasarkan Peranturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu PMK-136/PMK.03/2023, Pemerintah memperpanjang jangka waktu penggunaan NPWP format 15 (lima belas) digit sampai dengan 30 Juni 2024.
"Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 1 Juli 2024," ujar Ahmad Dwisutomo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (31/12).
Baca juga: Mengenal Pengusaha Kena Pajak, Syarat dan Keuntungan PKP
Jangka waktu tersebut berlaku juga bagi Wajib Pajak Cabang yang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. "Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit," lanjutnya.
Diketahui, PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diundangkan pada 12 Desember 2023. Aturan ini berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia memang sebuah keharusan untuk segera dilaksanakan,
Baca juga: Solusi HR Berbasis Awan Permudah Perusahaan Ikuti Kebijakan Baru
Mengacu pada aturan itu, NIK tersebut sebagai NPWP dan penggunaan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. "Data identitas wajib pajak dilakukan pemadanan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujar Ahmad Dwisutomo.
Ternyata penggunaan NPWP tidak semata untuk Direktorat Jenderal Pajak saja loh. Sejumlah pihak lain mensyaratkan NPWP untuk administrasi mereka dengan format 16 digit.
Per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP diberikan jangka waktu sampai dengan 30 Juni 2024 untuk pemutakhiran. Berikut cara pemadanannya.
Apa saja sih yang harus diperbaharuai? Untuk Wajib Pajak Orang pribadi pemutakhiran data utama yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, email, nomor ponsel, pekerjaan, dan data keluarga.
"NPWP Cabang orang pribadi tidak perlu melakukan pemutakhiran data NIK, pemutakhiran data utama hanya dilakukan oleh NPWP Pusat. Sedangkan ruang lingkup data yang dapat dilakukan pemutakhiran mandiri oleh Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah berupa data alamat, data email dan nomor telepon/handphone serta data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)," papar Ahmad.
Ternyata tidak semua wajib pajak perlu melakukan pemuktahiran data. "Wajib Pajak yang perlu melakukan pemutakhiran data sehingga data NIK nya menjadi padan/valid dengan data Dukcapil adalah Wajib Pajak dengan status NPWP belum valid (perlu dikonfirmasi) yang dapat dilihat pada akun DJP Online masing-masing Wajib Pajak," ujar Ahmad.
Perlu diingat, Implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta mereka langsung menjadi wajib pajak atau memiliki kewajiban perpajakan. "Pelaksanaan kewajiban perpajakan hanya dilakukan ketika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak," ujar Ahmad.
Kebijakan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal tersebut juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan basis data perpajakan yang akurat untuk mendukung penerimaan pajak yang optimal. (Z-3)
Program Studi Manajemen Pajak UKI melayani warga UKI dan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemadanan NIK dengan NPWP.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
PEMERINTAH akan terus memperbaiki data hingga penyaluran bantuan sosial untuk menekan kesalahan. Penggunaan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) juga akan diperkuat
PEMILIK rumah di DKI Jakarta senilai di bawah Rp2 miliar harus memutakhirkan nomor induk kependudukan (NIK) bila ingin mendapatkan pembebasan 100% PBB P2.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Pendaftaran NPWP kini lebih mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini caranya.
Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berakhir pada 30 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved