Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan meyakini upah minimum akan naik pada 2024. Itu dilandasi pada formula penghitungan berupa inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang saat ini cenderung dalam kondisi relatif baik.
"Kalau dilihat perhitungannnya sepertinya akan cukup jelas, sepanjang pertumbuhan ekonomi terjadi, inflasi terjaga, maka (upah minimum) akan naik," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Media Indonesia, Senin (13/11).
Ketentuan mengenai pengupahan tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang berlaku pada 10 November 2023.
Beleid tersebut menetapkan formula upah minimum mencakup tiga variabel, yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP itu, penghitungan upah dilakukan dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan (UMt) dengan nilai penyesuaian upah minimim (t+1).
Sedangkan untuk mengetahui angka t+1, dihitung dengan cara inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa (a). a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga:
> Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
> Ketua KSPSI Sesalkan Pernyataan Prabowo Terkait Upah Buruh
Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.
"Tidak diatur ketentuan batasan maksimal, formula ini memberikan ruang bagi dewan pengupahan daerah untuk mengusulkan indeks tertentu dalam batasan alfa 0, 1 sampai 0,3. Kita juga sudah melakukan serap aspirasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja," terang Anwar.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri juga menegaskan tak ada pembatasan mengenai kenaikan upah tahun depan yang diatur dalam PP 51/2023.
Dia juga membantah bahwa beleid itu disebut sebagai produk pembohongan kepada publik seperti yang dilontarkan serikat pekerja. Indah mengatakan, justru setiap tahunnya upah minimum selalu mengalami kenaikan.
"Kecuali kondisi ekonomi mengalami tekanan sehingga pertumbuhan ekonomi negatif. Pada kondisi tekanan ekonomi menjadi negatif pun, upah minimum tidak akan turun. Memang tidak naik, tapi tidak turun, karena besaran atau nilai upah ninimum yang diterima akan sama dengan upah minimum di tahun berjalan," jelas Indah. (Z-6)
Kaum buruh menilai kenaikan UMP di Ibu Kota tidak sesuai dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%.
Angka 15% didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Hasil penghitungan, secara nominal, UMK 2024 di Kota Sukabumi diusulkan naik sebesar Rp86.624.
Harapan dari buruh UMK Kota Depok dinaikkan 15 persen dari Rp4.694.000 menjadi Rp5.300.000 per buruh per bulan.
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Skema kenaikan UMP Maluku pada 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Buruh tak segan mengerahkan massa ke Balai Kota demi mengawal penetapan UMO 2024 agar usulan buruh dapat dipenuhi oleh Pemprov DKI.
Penyesuaian dilakukan karena anggaran nilai gaji PJLP masih menggunakan angka UMP 2023 yakni Rp4,9 juta.
FEDERASI Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jakarta melakukan aksi demonstrasi upah minimum provinsi (UMP)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved