Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PLATFORM social commerce, Tiktok Shop tengah menjadi sorotan tajam bagi dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Para pelaku UMKM semakin merasa tertekan dengan hadirnya Tiktok Shop, yang dinilai telah merusak ekosistem bisnis mereka. Ini adalah isu yang memerlukan perhatian serius karena dampaknya terhadap perekonomian dan pelaku usaha kecil di Indonesia.
Ekonom & Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat mengatakan para pelaku usaha kecil di Indonesia mengeluhkan penurunan omset yang signifikan. Penurunan itu akibat persaingan dengan produk-produk yang dijual dengan harga sangat murah melalui Tiktok Shop.
"Ancaman terhadap UMKM semakin nyata, Tiktok Shop dianggap melanggar regulasi perdagangan elektronik di Indonesia," kata Achmad, Sabtu (23/9).
Baca juga: Polemik Tiktok Shop, Dukungan Mengalir untuk Rencana Revisi Permendag
Salah satu permasalahan mendasar adalah Tiktok saat ini tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang seharusnya menjadi bagian dari ketentuan yang mengatur platform seperti ini.
Secara teknis, Tiktok Shop melanggar aturan dengan melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayaran, yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku.
Baca juga: Dorong Kemajuan UMKM Melalui Desain Dan Branding Yang Jitu
Ada beberapa masalah yang perlu ditangani dengan serius. Pertama, ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis. Penggunaan model bisnis yang mengutamakan harga murah dalam jangkauan global dapat merugikan pelaku bisnis lokal dan menghambat pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Tiktok Shop, dengan sumber daya finansial yang besar, mampu menawarkan produk dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan UMKM lokal. "Ini menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis, di mana UMKM seringkali kalah dalam mempertahankan pangsa pasar mereka," kata Achmad.
Kedua, keterlambatan pembayaran dan produk impor. Keterlambatan pembayaran kepada UMKM oleh Tiktok Shop merupakan masalah serius yang harus segera diatasi.
Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan bagi pelaku UMKM yang bergantung pada pendapatan mereka dari penjualan daring. Selain itu, masuknya produk impor yang bersaing dengan produk dalam negeri dapat mengancam eksistensi UMKM yang mencoba bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Langkah-langkah penting harus dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi. Pertama, pengawasan dan regulasi yang ketat. Pemerintah harus lebih aktif dalam mengawasi dan mengatur Tiktok Shop, terutama dalam hal perizinan usaha dan pemenuhan regulasi yang berlaku.
Ini termasuk memastikan Tiktok Shop tidak melakukan transaksi langsung dan menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, keadilan dalam persaingan bisnis. Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengembangkan aturan yang lebih tegas dalam mengatur praktik perdagangan melalui platform social commerce, termasuk masalah perdagangan lintas batas dan perpajakan.
"Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan produk nasional dan pertumbuhan UMKM," kata Achmad.
Ketiga, pemberdayaan UMKM. Penting untuk memberdayakan UMKM dengan pelatihan dan dukungan dalam menjalankan bisnis mereka secara daring. "Ini akan membantu mereka bersaing dengan lebih efektif di ekosistem digital yang semakin berkembang," kata Achmad.
Perkembangan teknologi dan ekonomi digital adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari, namun penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perkembangan ini tidak merugikan ekonomi kecil, melanggar regulasi, atau mengorbankan produk-produk nasional.
Berbagai upaya harus dilakukan untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara inovasi dan perlindungan kepentingan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi, termasuk mengatur ulang platform social commerce seperti Tiktok Shop agar tidak merugikan ekonomi nasional.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UMKM Indonesia dapat tetap berkembang dan bersaing secara adil dalam era digital yang terus berubah," kata Achmad. (Z-3)
Perusahaan teknologi Tokopedia mengonfirmasi rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari restrukturisasi tim Tokopedia dan ShopTokopedia
Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengungkapkan kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia telah memberi dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan menekankan kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia harus bisa memberikan peluang positif bagi para pelaku UMKM lokal.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved