Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERUSAHAAN retail emas dan perhiasan Galeri 24 kini menyediakan jasa refinery atau pemurnian emas untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumen dalam melakukan investasi emas.
Hal itu disampaikan Profesional Assay Lab and Gold Mintebar PT Pegadaian Galeri 24 Asep Subhan Fajri.
Dia mengatakan jasa ini bermula untuk mendukung bisnis PT Pegadaian Galeri 24 yang memproduksi emas batangan dari mulai spesifikasi mikro gold 0,001 gram sampai paling besar 1 kilogram.
Baca juga: Antam Luncurkan Koleksi Perak dan Emas Pesona Warisan Budaya Indonesia
“Bagi tambang masyarakat legal, yang memiliki izin pertambangan untuk memurnikan emasnya ke PT Pegadian Galeri 24 sampai dihasilkan kadar 999,9%, kini punya opsional baru."
"Mereka bisa memasukkan hasil tambang untuk dilakukan pemurnian. Bisa juga nanti, setelah pemurnian dicetak sebagai produk jadi. Tentu, kalau produk jadi, didampingi sertifikat keaslian,” lanjut Asep dalam keterangannya, Senin (18/9).
Asep juga menjelaskan pemurnian emas di Galeri 24 sudah tersertifikasi SNI 8880 versi 2020 dari Balai Besar Kerajaan dan Batik Yogyakarta.
Baca juga: Hadiri Nickel Conference 2023, Mind Id Ulas Hilirisasi Nikel
“Jadi, kalau dari tambang masyarakat, misalkan punya bahan untuk dimurnikan sudah bisa masuk ke Galeri24. Tambang yang sudah memiliki izin itu biasanya dia hanya bentuk smelter."
"Pengolahan saja dari mulai bijih emas, batu-batu, atau pasir, nanti dimasukkan ke smelter, output-nya itu emas atau logam campuran. Jasanya, kadarnya antara 50-80%, dan sudah layak jual,” jelas Asep.
Perlu diketahui, jasa refinery merupakan proses pemurnian kadar dari bahan baku yang mengandung emas. Proses ini untuk memisahkan emas dari berbagai logam dan mineral lainnya sehingga diperoleh emas murni.
"Tujuannya menjadikan bahan baku itu mempunyai standar kemurnian emas tertentu. Jasa pemurnian emas Galeri 24 mampu melakukan pemurnian kadar 20%-99%, sesuai keinginan," pungkas Asep. (RO/S-2)
EKONOMI Indonesia tumbuh sebesar 5,05% di tahun 2023 secara c to c. Diketahui, lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap ekonomi adalah industri pengolahan atau manufaktur.
Upaya GRP juga menjadi cermin bahwa industri manufaktur nasional makin percaya diri untuk memperluas pasar ekspornya di kancah global.
Para perajin lokal menyesalkan bahwa seni ukir logam ini masih kurang dihargai di dalam negeri dan kurang mendapat dukungan dari pemerintah.
Baja ringan merupakan material kokoh yang kini mulai menggeser kayu sebagai material bangunan.
Kemenperin terus mendorong hilirisasi industri sebagai salah satu kebijakan strategis guna meningkatkan kinerja sektor industri manufaktur di Tanah Air.
Asap dan debu berukuran lebih besar akan bereaksi langsung terhadap mata dan kulit. Selain itu, juga bisa menyebabkan gangguan saluran pernafasan.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
INDONESIA kembali mencatatkan surplus perdagangan pada Juni 2024. Namun nilai surplus di bulan keenam tahun ini menjadi yang paling rendah dalam empat bulan terakhir, yakni US$2,39 milar.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan Rp1.000 per gram, menjadi Rp1.400.000 per gram.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu (30/6) tetap di Rp1.365.000 per gram, tidak berubah dari harga pada Sabtu (29/6).
Antam berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Enam orang mantan pejabat PT Antam ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi emas 109 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved