Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTETI Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta jajaran kerjanya segera turun tangan membantu pemulihan warga di dua distrik Puncak Papua dalam menghadapi krisis kesehatan seperti diare akibat cuaca ekstrem.
Menurut SYL, pemulihan harus dilakukan secara cepat dengan mengawal bantuan pangan serta mendorong masyarakat setempat untuk bercocok tanam.
"Saya minta semua turun tangan untuk pemulihan di Kabupaten Puncak Papua dengan mendorong masyarakat setempat melakukan penanaman di pekarangan. Saya berharap kita menyediakan bantuan benih umbi, hewan ternak dan cairan penyubur tanaman," ujar SYL di Gedung Tanaman Pangan, Jakarta, pada Kamis (10/8).
Baca juga: Mentan Lepas Ekspor Bawang Merah ke Thailand, Nilainya Setara Rp3,4 Miliar
Selain itu, SYL juga meminta agar gugus tugas kementan memantau jalanya Posko bantuan di sana serta perkembangan masyarakat Puncak dalam melewati masa sulit. Sebagai informasi, Mentan direncanakan akan meninjau kondisi Distrik Agandugume Puncak Papua.
"Jadi perlu saya tegaskan bahwa kejadian di sana bukan karena masalah kelaparan, tetapi karena penyakit dehidrasi dan diare," katanya.
Baca juga: Saat Kunjungan ke Sumsel, Mentan SYL Pastikan Kondisi Beras Nasional Aman
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Suwandi mengatakan bahwa semua bantuan baik pangan langsung maupun bibit unggul segera akam direalisasikan dalam waktu dekat. Salah-satunya adalah bibit umbi berikut polybag dan cairan penyubur.
Baca juga: Gerakan Nasional Penanganan Dampak El Nino Dimulai di Sumatera Selatan
"Penanganan lanjutan di Kabupaten Puncak Papua sudah diagendakan dengan membantu pengembangan komoditas ubi jalar, talas dan kentang. Kami juga memberi bantuan polybag dan penyubur tanaman," katanya.
Sementara untuk bantuan pangan langsung, kata Suwandi, pihaknya sudah mengirim beras, biskuit dan aneka pangan lain yang dikirim melalui Sekretaris Daerah Mimika sebagai penanggung jawab posko di sana.
"Realisasi bantuan yang dikirim ke Sekda Mimika sudah kami serahkan untuk serelanjutnya dikoordinasikan dengan Kabupaten puncak," jelasnya. (RO/S-4)
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah tersebut. Ia meminta instansi pemantau itu membongkar semua permainan kotor di lembaga antirasuah.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved