Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SAAT ini dunia menghadapi tantangan yang luar biasa dampaknya. Seluruh masyarakat dunia baru saja bisa dikatakan lolos dari pandemi Covid-19.
Namun dampak utamanya terkait kecukupan pangan masih harus diatasi. Dalam satu dekade terakhir ini, masalah perubahan iklim, pemanasan global dan penurunan kualitas lingkungan hidup juga menjadi isu yang sering diperbincangkan.
Penurunan kualitas lingkungan ini berpotensi mengganggu keberlangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia.
Baca juga: Aplikasi BabeBUN Sediakan 11 Juta Bibit Sawit
Hal ini seperti dikatakan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membuka pelatihan sejuta petani dan penyuluh volume 7 dengan tema pertanian ramah lingkungan secara virtual.
“Pertanian ramah lingkungan merupakan sistem pertanian berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan produktivitas tinggi dengan memperhatikan pasokan hara dari penggunaan bahan organik, minimalisasi ketergantungan pada pupuk anorganik, perbaikan biota tanah, pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) berdasarkan kondisi ekologi, dan diversifikasi tanaman,” kata Mentan.
Pemahaman tentang pertanian ramah lingkungan akan diharapkan dapat menumbuhkan “sense of crisis” yang memotivasi untuk merapatkan barisan menghadapi tantangan pertanian saat ini.
Baca juga: Kementan Minta Pemda Aktif Percepat Realisasi Teknologi CSA
“Smart farming dan pengembangan Smart Green House (SGH) berbasis pemanfaatan Internet of Thing (IoT) adalah salah satu solusi yang berperan penting dalam membangun pertanian yang maju, mandiri, dan modern. Hal ini seperti yang tengah dikembangkan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian bekerjasama dengan Pemerintah Korea Selatan,” jelas SYL.
Menteri Pertanian, SYL, sangat mengapresiasi upaya kerjasama dari Pemerintah Korea dan BPPSDMP, yang memberikan hibah pengembangan smart farming dalam proyek “Enhanching Millenials Farmers Income by Adopting K-Smart Farm in Indonesia”.
"Melalui Program tersebut pertanian tidak lagi dilakukan di lahan dengan skala kecil dan sulit dikontrol.Oleh karena itu, agenda intelektual saudara harus meningkat dalam mengadopsi dan meniru teknologi modern tersebut sehingga akan berdampak pada meningkatnya minat petani millenial di dunia pertanian yang bermuara pada peningkatan produksi dan pendapatan usaha tani,” tegas Mentan.
Sementara itu, dalam sambutan Kepala BPPSDMP, Kementan, Dedi Nursyamsi, mengatakan, kelestarian sumber daya lahan pertanian dan mutu lingkungan serta keberlanjutan sistem produksi merupakan hal yang kritikal bagi usaha pertanian di negara tropis, termasuk Indonesia.
Baca juga: Kementan dan Kemenkop UKM Kolaborasi Kembangkan Inkubator Bisnis
“Pertanian ramah lingkungan merupakan sistem pertanian yang mengelola seluruh sumber daya pertanian dan input usaha tani secara bijak, berbasis inovasi teknologi untuk mencapai produktivitas berkelanjutan dan secara ekonomi menguntungkan dan berisiko rendah,”kata Dedi.
Pembangunan pertanian diarahkan pada pencapaian ketahanan pangan sekaligus juga memperhatikan keamanan pangan.
Konsep pertanian ramah lingkungan tersebut bermuara pada kualitas tanah yang mempengaruhi:produktivitas tanah untuk meningkatkan produktivitas tanaman dan aspek hayati lainnya; memperbaiki kualitas lingkungan dalam menetralisasi kontaminan-kontaminan dalam tanah dan produk pertanian dan kesehatan manusia yang mengkonsumsi produk pertanian.
Pupuk Kimiawi dan Pestisida Berdampak Buruk pada Pertanian dan Lingkungan
Dedi menjelaskan, petani seringkali menggunakan pestisida maupun pupuk kimiawi yang ugal-ugalan, sehingga berakibat buruk pada pertanian dan lingkungan.
Pestisida bukan hanya mematikan hama serta penyakit tanaman, tetapi juga sekaligus mematikan mikroorganisme yang bermanfaat bagi kesuburan tanah. Dan akibat penggunaan yang diambang batas bisa menghancurkan lingkungan.
Baca juga: Kementan dan Kemenkop UKM Kolaborasi Kembangkan Inkubator Bisnis
"Pengelolaan pertanian secara berlebihan dan ugal ugalan menyebabkan tanah kita hancur, udara hancur, air hancur dan lingkungan kita hancur," tegas Dedi.
Pelatihan ini dilaksanakan secara serentak di UPT Pelatihan Pertanian, Kantor Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/kota, dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di seluruh Indonesia ataupun lokasi titik kumpul lainnya selama 3 hari sejak tanggal 26 – 28 Juli 2023 secara online dan diikuti oleh 1.837.371 orang dari target 1,8 juta peserta dengan persentase mencapai 102,08% yang terdiri dari petani, penyuluh, dan insan pertanian lainnya.
Narasumber Pelatihan Sejuta Petani dan Penyuluh berasal dari BPPSDMP, BSIP; Yayasan Inisiatif Indonesia Biru Lestari (WAIBI) didukung praktisi berkompten di bidangnya. (RO/S-4)
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah tersebut. Ia meminta instansi pemantau itu membongkar semua permainan kotor di lembaga antirasuah.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved