Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintah mengeluarkan aturan tax amnesty (pengampunan pajak) harus dipergunakan sebaik mungkin oleh para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Semua wajib pajak yang menggunakan fasilitas tax amnesty akan dijamin kerahasiaannya.
Hal itu dtegaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Neimaldrin Noor, Kamis (4/8). Ia menegaskan, jika ada yang membocorkan kerahasiaan wajib pajak pengguna tax amnesty, sanksinya adalah lima tahun penjara.
"Data yang didapat dari tax amnesty harus dijaga kerahasiaannya. Tidak boleh dibocorkan. Kita siapkan loket khusus yang tertutup khusus terkait tax amnesty," ungkapnya.
Neilmadrin menegaskan pihaknya sudah mewanti-wanti petugas pajak yang melayani tax amnesty untuk tidak membawa kamera, video, rekaman, dan handphone selama bertugas melayani para wajib pajak.
Ditambahkannya, tax amnesty dibagi tiga periode yakni Juli hingga September, uang tebusan yang ditetapkan sebesar dua persen. Periode Oktober hingga Desember sebesar tiga persen, dan periode Januari hingga Maret 2017, uang tebusannya sebesar 10 persen.
"Ini berlaku untuk harta yang dideklarasikan dalam negeri da repatriasi atau pemulangan kembali aset ke tanah air," jelasnya.
Untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbatra), kata Neimaldrin, tercatat ada sekitar 1,2 juta wajib pajak. Dari wilayah itu, sudah ada 21 wajib pajak yang menggunakan fasilitas tax amnesty dengan total uang tebusan yang masuk ke kas negara sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.
Dia berharap melalui tax amnesty, uang yang bisa masuk ke kas negara dari wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan sebesar Rp700 miliar hingga Rp1 triliun. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved