Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HALALIN mengumumkan jalinan kerja sama dengan Indonesia Prima sebagai Global Representative Partner dalam event International NextRise2023 di Korea Selatan.
Korsel merupakan salah satu negara yang akan menjadi jangkauan Halal Hub disamping daftar negara lainnya, diantaranya Taiwan, Mesir, Australia, Turkey, Afrika Selatan, Malaysia, serta Brunei Darussalam.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Eko Aprilianto Sudrajat sebagai Kepala Atase Perdagangan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Korea Selatan.
"Kami mendukung kerja sama ini sebagai gerbang pembuka investasi korea ke Indonesia. Dengan kerja sama ini sangat memungkinkan membuka market baru bagi UMKM kita. Halal-In sebagai startup Indonesia menjadi jembatan bagi perusahaan korea yang ingin membidik pasar muslim Indonesia. Dengan adanya representatif halal-in korea akan memudahkan proses tersebut.”
Yuliana Zahara Mega, CEO PT Halal Digital Internasional, menyatakan, "Fakta bahwa kebutuhan pasar internasional dalam sertifikasi Halal sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen muslim meningkat seiring dengan kebutuhan produsen dan pelaku bisnis dalam lingkup daya saingan bisnis mereka. Halalin hadir sebagai solusi bagi para produsen dan pelaku bisnis agar dapat tetap fokus pada kegiatan bisnis mereka. Halalin dapat menjadi partner terpercaya yang akan setia mendampingi pelaku bisnis hingga proses terbitnya sertifikat Halal hingga SNI”
Menyambut visi baik Halalin, Diah Yusuf, CEO dari Indonesia Prima dengan network global yang sudah dimiliki sepakat untuk melakukan kerja sama. “Indonesia Prima sebagai strategic business partner and advisory dengan global network, sering mendapatkan klien yang ingin meluaskan bisnis di Indonesia, dan mereka harus memahami bahwa sertifikat Halal merupakan keharusan untuk produk yang ingin mereka perjual belikan di Indonesia. Saya melihat Halalin bisa menyederhanakan proses sertifikasi halal ini secara terukur”
Kerja sama ini meliputi pendampingan sertifikasi Halal dan SNI untuk pelaku bisnis dan produsen, meningkatkan jaringan agen pendamping penyelia halal di negara-negara terkait melalui pelatihan dan mentoring, serta pelatihan Halal kepada produsen dan pelaku bisnis baik secara langsung maupun melalui Online Network,
Yuliana menyimpulkan, “Menjadi salah satu penyedia jasa yang berfokus pada media digital, Halalin siap untuk terus membawa Visi baik kami dalam meningkatkan kualitas para pelaku bisnis dengan memberikan pendampingan serta kemudahan akses dalam proses sertifikasi Halal dan SNI.”
Halalin berdiri di tahun 2022 dan sudah memiliki total 22 Klien di pasar Indonesia dan 3 Klien di pasar Internasional. Jasa yang ditawarkan oleh Halalin antara lain Sertifikat Halal, SNI, ISO, BPOM, IUI, HAKI, TKDN, SIINAS, GMP. (RO/R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved