Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingati Hari Laut Sedunia dengan menindak sejumlah kegiatan ilegal di Batam. Penggunaan teknologi pemantauan jarak jauh dan pengetatan patroli diupayakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan, pemanfaatan ruang laut secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. KKP akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Salah satu yang telah ditindak PSDKP adalah Keramba Jaring Apung milik PT CTS di Batam, Kepulauan Riau. Usaha pemanfaatan ruang laut itu tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Baca juga:KKP Hentikan Reklamasi Pantai PT Bangun Manorah Indonesia
”(Penindakan) ini sifatnya preventif. Kami minta (PT CTS) segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” kata Adin lewat pernyataan tertulis, Sabtu (10/6)
Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Pramono Anung: Nanti KKP Buat Aturan Turunan
"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.
"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan", pungkas Adin.
Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.
Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono.
Lokasi reklamasi yang dihentikan Trenggono berada di kawasan Teluk Tering, Batam. Menurut dia, kegiatan reklamasi di area seluas 3.000 meter persegi itu tidak dilengkapi dokumen PKKPRL.
”Ini adalah satu contoh (reklamasi) yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru (akan) mengurus PKKPRL. Idealnya sebelum melakukan reklamasi ini mustinya PKKPRL diurus dulu,” ujar Trenggono.
Selain soal reklamasi ilegal, Trenggono juga menyoroti soal maraknya pencemaran limbah minyak hitam di Batam. Ia mengatakan, keluhan mengenai hal tersebut telah sering disampaikan oleh Gubernur Kepri.
Pencemaran limbah minyak hitam paling sering terjadi di Batam dan Bintan saat musim gelombang tinggi antara Oktober-Maret. Pencemaran telah berulang kali terjadi sejak 1970-an, tetapi pelakunya tidak pernah tertangkap.
Trenggono menyatakan, untuk mencegah terus berulangnya pencemaran minyak hitam di Batam, KKP akan mengerahkan kapal pengawas untuk memperketat patroli. Selain itu, teknologi pemantauan lewat satelit juga akan digunakan untuk mengidentifikasi pergerakan kapal yang melintas di sekitar perairan Batam.
”Hal seperti ini sudah sering terjadi. Kalau nanti kapal-kapal yang melakukan pencemaran tertangkap, kami akan laporkan ke lembaga internasional supaya mereka hati-hati terhadap limbahnya dan tidak membuang sembarangan lagi,” tandas Trenggono. (RO/Z10)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetikĀ danĀ tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Ascott dengan bangga memperluas portofolionya di Indonesia melalui soft opening Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.
PEMERINTAH bakal mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam agar bisa bersaing dengan Special Economic Zone (SEZ) Johor
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri kegiatan International Batam Business Talk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved