Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mendukung terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara perusahaan dan para petani. Salah satunya melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto mengungkapkan pembangunan kebun bagi masyarakat menjadi salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di sektor perkebunan. Itu juga menjadi cara untuk menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitar.
Heru mengatakan pola FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
Baca juga: Program SMILE untuk Kesejahteraan Petani Kecil Mandiri
Ia menjelaskan ada tiga fase pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan. Fase pertama berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007.
Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan sebelum 2007 tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM,” ujar Heru dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan”Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat", Jakarta, Jumat (26/5).
Baca juga: Kelapa Sawit Efektif Dukung Target Net Zero Emissions
Fase kedua dijalankan oleh perusahaan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. Di fase ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar.
“Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar,” jelas Heru.
Berikutnya, bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020. Jadi perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari areal penggunaan lain (APL) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM. Oleh akrena itu, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% dari luas lahan tersebut.
Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya.
Muhammad Iqbal, Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) mengungkapkan pihaknya sangat mendukung regulasi pemerintah yang mengatur program kemitraan tersebut.
Menurutnya, petani bisa meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.
Melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit. (Ant/Z-11)
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Dari 24 invensi yang divaluasi, 16 invelis di antaranya telah dinyatakan lolos seleksi Grant Riset Sawit 2021-2023
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia, menargetkan penerimaan di tahun ini sebesar Rp659,45 miliar.
Neraca perdagangan barang Indonesia pada Maret 2024 diproyeksikan mengalami surplus senilai US$1,57 miliar.
Berkat sumbangannya pada Pembangunan Nasional tersebut, Presiden Jokowi dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Konstruksi Indonesia. Presiden mengatakan sejak awal kepemimpinannya
Untuk menghadapi ancaman kelaparan global, Kementerian Pertanian melakukan berbagai langkah strategis.
Kementan terus mendorong program perluasan Areal Tanam (PAT) PadiĀ
Menurut Kementan tidak ada cara lain menghindari krisisi pangan selain mengebut program pompanisasi dan oplah.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
WAKIL Menteri Pertanian Sudaryono menekankan pentingnya peningkatan populasi ternak melalui Inseminasi Buatan (IB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved