Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH berencana menambah tunjangan dan fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wacananya, sejumlah tunjangan seperti besaran uang makan, perjalanan dinas hingga alokasi pengadaan kendaraan listrik akan diberikan di tahun depan.
Aturan tunjangan baru ASN itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024.
Menangapi hal tesebut, Ketua Umum Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadianto mengatakan bila wacana pemerintah itu sarat dengan kepentingan politik. Terlebih, kebijakannya akan digulirkan pada tahun depan, yakni 2024 saat tahun politik.
Baca juga: Tambah Uang Makan Hingga Rp500, Ini Jumlah PNS Penerima Manfaat Per Golongan
"Menurut saya itu sarat kepentingan, terlebih mau tahun politik kan. Jadi banyak sekali kebijakan terkait tambahan uang makan dan sebagainya gitu, ya ada unsur pencitraan juga gitu, mencari dukungan politik, kurang lebih seperti itu masalahnya," ujar Trubus saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (16/5).
Trubus menilai rencana pemerintah tersebut kurang etis untuk digulirkan. Apalagi menurutnya lebih banyak masalah yang lebih krusial, salah satunya tentang pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Baca juga: Kemenkeu Jelaskan Soal Aturan Standar Biaya Masukan
"Ya kesannya tidak etis. Sebenarnya ada kebijakan yang lebih krusial seperti masalah kemiskinan. Seperti data BPS yang terbaru bahwa kita menetapkan kemiskinan jika kita sehari mengeluarkan uang Rp17 ribu, lalu ada rekomendasi dari bank dunia yang terbaru bahwa Rp40 ribu, artinya kan banyak sekali masyarakat kita tergolong miskin jika memakai standar itu. Berarti kan banyak sekali masyarakat kita yang harusnya dikasih bansos itu. Menurut saya lebih baik pemerintah fokus kepada masalah itu (kemiskinan)," sambung Trubus.
Lebih lanjut, Trubus menegaskan jika sebenarnya para ASN sudah mendapat sejumlah tunjangan yang layak. Jadi, tambahan anggaran dan fasilitas yang diwacanakan pemerintah menurutnya tidak begitu urgent.
"Boleh memberi (tunjangan) tapi ya jangan jor-joran lah. Karena selama ini kan mereka udah dapet tunjangan kinerja dan lainnya. Dengan wacana itu tentu kan membuat kegaduhan di masyarakat. Karena masyarakat miskin ekstremnya sekarang jadi tinggi, jadi 1,7 juta di Indonesia. Ini kan harusnya ditangani dengan kebijakan yang populis kan, jadi harus membantu mereka setidaknya mencarikan lapangan pekerjaan karena itu yang mendesak kan. Tunjangan bagi ASN bukannya tidak urgent, tapi kan lebih banyak yang lebih urgent lagi sebenarnya, kenapa pemerintah tidak berfikir kesitu saja," lanjut Trubus.
Perlu Ditinjau Ulang
Senada dengan Trubus, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah menambah anggaran bagi ASN bisa menjurus ke arah pemborosan. Menurutnya, pemerintah harus menjaga defisit anggaran tahun ini.
“Semestinya pemerintah melakukan berbagai penghematan, termasuk soal mengurangi anggaran mobil dinas baru. Seolah-olah harus ada belanja yang lebih banyak. Khawatirnya, ketidakpekaan dari postur anggaran pemerintah khawatir membuat tambahan beban anggaran pemerintah juga akan meningkat. Bunga utang yang dibayar pun semakin mahal, kemudian belanja yang dibelikan pemerintah jadi belanja yang sifatnya kurang produktif. Padahal kan pemerintah sedang menghadapi El Nino, lalu ada juga kekeringan,” tutur Bhima saat dihubungi terpisah.
Bhima menyebut seharusnya pemerintah meninjau ulang wacana penambahan anggaran tersebut. Pasalnya, ada sejumlah sektor yang sebenarnya bisa lebih dihemat dan tidak perlu mengenakan anggaran yang terlalu besar.
“Saya pikir harus di review ulang, apakah biaya kendaraan dinas harus semahal itu, ataukah kemudian justru mendorong agar kendaraan dinas yang bahannya adalah BBM itu seharusnya dikonversi ke kendaraan listrik, jadi tidak mesti pembelian baru, itu langsung saja dikonversi. Itu lebih murah, itu yang harus pemerintah perlu fokus pada angka kemiskinan dan ancaman krisis pangan,” tutupnya.
(Z-9)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan terkait alasan penaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Bawaslu.
ANGGOTA Bawaslu Lolly Suhenty bersyukur dengan kabar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 18/2024
Besaran kenaikan tunjangan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan putusan presiden yang menaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu.
KPK menemukan dugaan pembayaran tukin Kementerian ESDM menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang haram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved