Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) direncanakan akan mengundang Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas pergantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
Namun, saat ditanya terkait pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tampak kebingungan dengan masalah tersebut. Bahkan, dirinya sempat berkoordinasi dengan jajaran Kemendag yang mendampinginya usai Halalbihalal di kantor Kemendag, Kamis (4/5).
"Aprindo? Apa itu? Minyak goreng? Minyak goreng yang mana?,” tanya Mendag.
Baca juga : KPPU Diharap Kedepankan Advokasi Kebijakan Dalam Dugaan Kartel Migor
Kemudian, Mendag mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng tersebut akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Kita punya utang? Coba cek di APBN, tidak ada bayar utang. Mungkin BPDPKS kali? Iya dong yang membayar itu BPDPKS, kalau Kemendag tidak ada dalam APBN, pembayaran utang tidak ada,” tuturnya.
Baca juga : Minyak Jelantah Berpotensi Tingkatkan Risiko Kanker dan Obesitas
Mendag menjelaskan, BPDPKS telah bersedia untuk membayar utang rafaksi minyak goreng tersebut. Namun, hingga saat ini masih menunggu payung hukumnya, karena Permendag yang mengatur tentang rafaksi tersebut sudah dicabut.
“Jadi BPDPKS sudah mau bayar kalau ada aturannya. Kalau tidak, nanti BPDPKS bisa masuk penjara. Oleh karena itu BPDPKS menyetujui ingin membayar asalkan aturannya itu ada. Aturan di Kemendag itu juga sudah tidak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemendag mengakui hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai proses rafaksi minyak goreng yang saat itu kebijakannya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan.
Mendag pun juga berjanji akan mengumumkan pendapat hukum dari Kejagung dan akan membayar utang tersebut jika diminta.
Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey berniat untuk menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng, bila utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayar.
Aprindo tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari Badan Penyelenggaraan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Opsi tersebut diantaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat," ujar Roy Mandey.
Roy mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Maret 2023, terkait rafaksi minyak goreng yang telah berlarut-larut tidak diselesaikan.
Ia berharap agar Presiden Jokowi memberikan solusi konkret bagi rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya, dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 Januari 2022, sesuai instruksi Permendag 3/2022 tanggal 18 Januari 2022. (Z-8)
KirimAja dan Aprindo resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama peningkatan layanan logistik terintegrasi.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey meminta pemerintah agar tidak mempersulit impor bahan baku dan bahan penolong produksi.
KETUA Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan bahwa iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang nantinya memotong gaji karyawan 2,5 persen akan menurunkan daya beli masyarakat.
KETUA APRINDO Roy N Mandey menegaskan bahwa saat ini pembelian beras yang dibatasi hanya 5 kilogram dan maksimal sebanyak 2 pack adalah beras komersial swasta.
KEPALA Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras baik dari Bulog sampai ke pasar ritel.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan sulitnya mendapatkan beras premium dari pedagang besar untuk dijual kembali ke masyarakat.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved