Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
QRIS atau Quick Response Code Indonesia Standard adalah kode pembayaran digital. Anda dapat menemui QRIS dipajang di toko, warung, loket sebagai salah satu metode pembayaran nontunai atau dengan kode QR.
Selain itu, kode QR dapat digunakan untuk menjadi sistem pembayaran digital nontunai untuk transfer donasi. Beberapa UMKM yang telah bermitra dengan merchant atau bank tertentu akan otomatis mendapatkan QRIS mereka sendiri.
Namun, beberapa UMKM mungkin belum memiliki sistem pembayaran QRIS. Saat ini sejumlah pelaku usaha dapat membuat QRIS mereka sendiri. Berikut pelbagai cara membuat QRIS.
1. Daftar dan login ke aplikasi e-wallet Dana. Apabila belum memiliki aplikasinya, unduh dan instal di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Baca juga: BI Imbau Pengguna QRIS untuk Lebih Waspada dalam Bertransaksi
2. Klik menu profil Saya di pojok kanan bawah.
3. Pada bagian atas geser profil menjadi Bisnis.
4. Klik Daftar Sekarang.
5. Isi data bisnis Anda, seperti nama, jenis bisnis, lokasi, hingga jam buka toko.
6. Jika isi data telah selesai, klik Lanjutkan.
7. Kemudian ambil foto produk atau toko/warung Anda selanjutnya klik Kirim.
8. Tunggu pengajuan data diverifikasi selama maksimal dua hari.
9. Apabila proses verifikasi berhasil, tampilan profil Dana Anda telah berubah menjadi profil bisnis.
Baca juga: Rubel Rusia Capai Level Terendah Setahun terhadap Dolar AS
Setelah pengajuan berhasil, pengguna akan memiliki QRIS untuk menerima pembayaran nontunai. QRIS ini dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari pengguna Dana maupun e-wallet dan transaksi perbankan lain.
1. Lakukan registrasi di website.
2. Ikuti langkah registrasi.
3. Lakukan pembayaran QRIS.
4. Mendapatkan username dan password.
5. Lengkapi dokumen di halaman dashboard.
6. Verifikasi kelengkapan data.
7. Monitoring transaksi.
Itulah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk memperoleh QRIS. Semoga bermanfaat. (Z-2)
Bank Indonesia bakal meluncurkan fitur baru dalam kartu kredit Indonesia segmen pemerintah. Fitur tersebut ialah online payment virtual card tokenization sebagai pengembangan teranyar.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Penggunaan aplikasi teknologi keuangan (financial technology) semakin meluas. Selain berfungsi sebagai alat pembayaran, fintech juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas keuangan
Bank Indonesia (BI) terus melakukan berbagai inisiatif untuk mendorong kemajuan sistem pembayaran digital. Salah satunya melalui optimalisasi QRIS di Indonesia.
Regulator harus melakukan pengendalian deteksi secara dini kasus penyalahgunaan QRIS
Sebanyak 83% UKM mengakui bahwa pengelolaan bisnis menjadi lebih mudah berkat digitalisasi pembayaran.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
API Connect merupakan solusi pengelolaan API yang lengkap dan canggih sehingga cocok digunakan oleh perusahaan perbankan dan lembaga keuangan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan belum ada pengajuan formal dari Ant Group, selaku pemilik aplikasi pembayaran Alipay, kepada BI.
Paylater memungkinkan pemilik toko ritel dan reseller berbelanja kebutuhan bisnis secara daring dengan sistem pembayaran tempo.
Pada Januari 2024, nilai transaksi digital banking tercatat sebesar Rp5.335,33 triliun atau tumbuh 17,19% (yoy).
Discover adalah salah satu jaringan kartu kredit utama di Amerika Serikat, namun lebih kecil dari tiga jaringan kartu kredit teratas seperti Visa, Mastercard, dan American Express.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved