Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pasar modal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Mas Rahmah mengatakan initial public offering (IPO) atau penawaran saham umum perdana berbeda dengan privatisasi.
Secara hukum, jelasnya, IPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun privatisasi diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Jelas berbeda. IPO itu mekanisme untuk menawarkan saham perusahaan kepada publik, makanya disebut penawaran umum perdana. Kalau privatisasi, menjadikan perusahaan publik ke arah privat,” jelas Mas Rahmah dalam keterangannya, hari ini.
Baca juga: Pakar UGM: Masuk Lantai Bursa, Kondisi Keuangan PGE Baik
Selain itu, saham yang dijual pada IPO juga terbatas. Tidak bisa seluruhnya, biasanya antara kisaran 10%-20%. Pembeli saham melalui IPO juga tidak bisa menjadi pemegang saham mayoritas.
Hal tersebut, lanjutnya, jelas berbeda dengan skema privatisasi. Pada privatisasi, jumlah saham yang dijual tidak terbatas, bahkan boleh seluruhnya. Ini menyebabkan kendali dan kontrol manajemen berubah dari kepemilikan publik menjadi milik privat/swasta.
Dengan demikian, meski terdapat saham yang dijual ke publik melalui skema IPO, kata Mas Rahmah, tidak lantas mengubah komposisi kepemilikan saham milik pemerintah di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Apalagi, pemerintah memegang golden share, yang memiliki keistimewaan sehingga tetap punya kontrol dan kendali manajemen pada BUMN tersebut.
“Pemerintah bisa menempatkan wakilnya pada level direksi dan komisaris agar tetap bisa mengontrol manajemen. Bahkan, pemerintah selaku pemegang saham mayoritas punya suara yang dapat menentukan pengambilan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya.
Termasuk di dalamnya, tentu saja anak usaha BUMN yang akan masuk IPO, seperti Pertamina Hulu Energi. Dalam hal ini, saham mayoritas tetap dikuasai Pertamina.
Pertamina sendiri, 100% tetap BUMN. Keterwakilan pemerintah di jajaran komisaris, juga ada yang berasal dari Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kondisi demikian, berbeda dengan investor publik yang jumlahnya sangat banyak. Bisa ratusan, bahkan ribuan investor. Padahal di sisi lain, jumlah saham yang dijual juga amat kecil, antara 10%-20%.
“Dengan demikian, di RUPS suara publik menjadi kecil. Tak ada artinya," terang penulis buku Hukum Pasar Modal ini.
Baca juga: OJK: Dana Terhimpun di Pasar Modal Capai Rp54,24 Triliun Hingga Maret 2023
Mas Rahmah juga menepis anggapan penjualan saham perusahaan BUMN melalui IPO bertentangan dengan konstitusi Pasal 33 UUD 45. Karena selain perusahaan, jelasnya, publik juga ikut diuntungkan dengan adanya IPO.
"Selama ini salah kaprah. Harus diluruskan,” kata dia.
Penjelasan Mas Rahmah sebagai pakar hukum pasar modal itu sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa IPO akan menjadikan privatisasi BUMN. Selain itu, sekaligus meluruskan bahwa IPO tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar menolak rencana IPO PT Pertamina Hulu Energi (PHE) karena diduga akan jadi ajang privatisasi.
Dia juga mengatakan pemerintah dan pihak-pihak yang mendukung rencana itu tak memahami undang-undang, tapi justru bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. (RO/S-2)
IHSG Bursa Efek Indonesia ditutup menguat 0,41% ke level 7.101,23 pada Rabu (29/4/2026) berkat aksi bargain hunting dan sentimen global.
IHSG ditutup melemah 0,48% ke level 7.072,39 pada Selasa (28/4/2026) akibat ketidakpastian konflik AS-Iran dan penantian hasil rapat FOMC The Fed.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
IHSG diprediksi bergerak mendatar pekan ini (27-30 April 2026). Simak analisis Phintraco Sekuritas terkait dampak kebijakan The Fed, ECB, hingga BoJ.
MSCI tunda rebalancing indeks Indonesia ke Juni 2026. Simak analisis dampak potensi outflow dana asing dan urgensi reformasi struktural BEI.
Di saat dunia sudah berpindah ke teknologi kecerdasan buatan (AI) real-time trading, sebagian broker ritel di Indonesia masih bertahan dengan sistem trading saham lama.
Kasus IPO HYBE memanas! Polisi ajukan penangkapan Bang Si Hyuk, tapi tim hukum menyebut langkah itu tak perlu. Ini kronologi lengkap dan dampaknya ke BTS.
Kasus HYBE memanas! Polisi Korea Selatan ajukan surat penangkapan Bang Si-hyuk atas dugaan manipulasi IPO dan keuntungan ilegal hingga 190 miliar won.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sebanyak 15 perusahaan saat ini berada dalam antrean (pipeline) untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering.
Intelix Group telah melayani lebih dari 500 perusahaan dari berbagai sektor, termasuk perbankan, multifinance, pemerintahan, serta industri lainnya.
PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) siap IPO dengan target dana Rp306 miliar. Simak jadwal, harga, dan cara pesan mudah lewat aplikasi IPOT
PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) resmi gelar IPO perdana 2026. Incar dana Rp306 miliar untuk akuisisi strategis. Cek jadwal dan harga sahamnya di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved