Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Nadlifah, meminta agar pelabelan zat-zat kimia berbahaya tidak diberlakukan hanya pada galon polikarbonat saja tapi juga untuk galon berbahan PET atau sekali pakai. Hal itu disebabkan semua jenis kemasan air minum atau AMDK itu sama-sama memiliki zat-zat kimia berbahaya.
“Semua harus diperlakukan sama, tidak hanya galon polikarbonat yang berbahan BPA saja tapi juga galon berbahan PET atau sekali pakai yang mengandung etilen glikol,” ungkapnya dalam keterangan tertulis (4/2).
Tapi, menurutnya, hingga kini Komisi IX saja masih belum membicarakan terkait pelabelan kemasan AMDK itu dengan Badan POM.
Baca juga: Masyarakat Diingatkan untuk Cermati Label Gizi Makanan Olahan
“Mungkin saat ada pembahasan terkait hal ini, semuanya akan kita bicarakan dalam rapat nanti,” tukasnya.
Namun, juga dia meminta agar semua industri air minum dalam kemasan (AMDK), baik yang berbahan polikarbonat (guna ulang) maupun PET (sekali pakai) bisa membuktikan bahwa produk-produk yang mereka jual benar-benar aman untuk dikonsumsi. Selain itu, lanjutnya, semua industri AMDK juga perlu memperhatikan treatment atau perlakuan terhadap kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya migrasi zat-zat kimia berbahaya dari kemasannya ke dalam produk airnya.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak: Labelisasi Galon BPA Tak Bisa Ditunda
Dia mencontohkan salah satu perlakuan yang harus dilakukan itu adalah bahwa kemasan AMDK tersebut harus tidak boleh dipanaskan dan terkena panas dalam beberapa hari. Karena, menurutnya, meski dari pabriknya sudah memproduksi produk-produk yang aman, tapi terkadang ada saja oknum pabrik nakal yang mencantumkan sesuatu yang tidak sesuai dengan produknya.
“Masyarakat juga harus memperhatikan hal-hal tersebut,” katanya.
Ditanya adanya kebingungan masyarakat untuk meminum air AMDK terkait adanya isu bahaya zat-zat kimia pada kemasan AMDK, dia juga tidak bisa memberikan solusinya. Karena, menurutnya, baik air sumur, PAM, air isi ulang juga banyak yang masih meragukan soal kehigienisannya.
“Ya gimana lagi ya, kalau kita sudah minum, bismillah insyaallah saja supaya tidak terjadi apa-apa,” katanya.
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, bahkan meminta tidak ada diskriminasi usaha AMDK khususnya terkait senyawa BPA. Dia menyampaikan pemerintah harus mengedepankan unsur keadilan dan jangan ada diskriminasi.
"Dalam usaha harus mengedepankan unsur fair, tidak ada unsur diskriminasi. Semua pelaku usaha, produk, harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim juga meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi diberlakukan kepada semua. Sebab, menurutnya, semua kemasan plastik mengandung zat-zat kimia berbahaya. (RO/Z-7)
Mengonsumsi terlalu banyak gula bisa menimbulkan beragam masalah. Mulai dari berat badan yang bertambah hingga persoalan kesehatan lain seperti obesitas dan kerusakan gigi.
Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.
Pengaturan ulang ini tentu bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar GGL sesuai dengan prinsip dasar kesehatan.
KitaLabel memberikan edukasi mengenai pentingnya label bagi UKM di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya di Sentra IKM Malalayang.
Aksi mereka ini merupakan bagian dari program kerja sama Kementerian Kesehatan RI dan Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) dengan dukungan pendanaan dari Fondation Botnar.
Lewat giant bottle video mapping yang ditampilkan di Sarinah, Jakarta itu, Nu tea memperkenalkan secara resmi 8 desain label baru untuk seluruh rangkaian produk Nu Tea.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Desk Konsultasi Regulasi ini diadakan akan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta memberikan kesempatan untuk konsultasi langsung dengan tim Badan POM.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved