Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SIKA) dengan Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semakin memperkuat pasar uang antar bank syariah di Indonesia. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerjasama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.
Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA atau Sertifikat Investasi Komoditas Antar Bank. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.
Baca juga : Sepanjang Januari 2024, Cabang BSI di Seluruh Indonesia Layani Weekend Banking
Pada tahap awal, masing-masing bank berkomitmen untuk menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank. Hingga akhir tahun ini, kelima bank syariah akan menargetkan transaksi SIKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas.
Dengan adanya kerja sama, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank. "Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah” ujar Mohammad Adib, Direktur Treasury & International BSI, Rabu (29/3).
Bank Indonesia telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah diantaranya melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS. (Z-4)
Baca juga : Pastikan Pelayanan Optimal, Top Manajemen BSI Tinjau Layanan Akhir Tahun dan Tahun Baru di Cabang
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) secara konsisten mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), salah satunya dari aspek digital.
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dinilai perlu memperbaiki reputasi perusahaan kepada publik. Pasalnya, sejak diresmikan berdiri, sudah terlalu banyak isu miring yang menghampirinya.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara perihal keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang melakukan penarikan dana jumbo dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
UPAYA merger tiga bank BUMN syariah pada 2021 dinilai tak membuahkan hasil. Tujuan untuk menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai entitas syariah terbesar dunia juga dianggap sekadar angan.
Secara nominal, total penukaran riyal di BSI hingga Mei 2024 menembus 116,92 juta SAR, sehingga menghasilkan fee based income (FBI) sebesar Rp16,74 miliar.
PP Muhammadiyah menarik seluruh dana dari Bank Syarian Indonesia (BSI) karena keluhan tidak direspon. DPR RI meminta Menteri BUMN Erick Thohir mengevaluasi manajemen BSi.
Euromoney Islamic Finance Award 2024 merupakan penghargaan di tingkat global yang ditujukan kepada institusi lembaga keuangan Islam/Syariah.
Bantuan yang disalurkan berupa santunan dana pada 2.000 penerima anak yatim dan kaum dhuafa melalui 20 Kantor Cabang Syariah Maybank Indonesia.
OTORITAS Jasa Keuangan baru saja meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
UUS Maybank Indonesia menawarkan berbagai macam produk untuk setiap pilarnya yang sesuai dengan tahapan hidup nasabah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved