Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Acmad Purwantono mengatakan kebijakan penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Pihaknya selaku yang mewakili tim pembina samsat nasional menghimbau agar kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB bisa diterapkan di masing-masing daeraj secara menyeluruh.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Media Gathering PT Jasa Raharja Tahun 2023 dengan tema Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Kebijakan tentang penghapusan biaya balik nama atau dikenal dengan BBN 2 dan atau progresif, yang kita ketahui bahwa sudah hampir 60% pemprov mengajukan biaya balik nama dihapuskan. Sementara 30% pemprov sudah menghapus progresif," ujar Rivan saat jumpa pers dengan awak media di Ballroom Nusantara, The Dharmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Senin (20/3).
Terkait belum sepenuhnya setiap pemprov menerapkan kebijakan tersebut Rivan menyebut bahwa masing-masing pemda membutuhkan waktu untuk mendalami kebijakan itu. Apakah memiliki dampak bagi daerahnya dan hal itu adalah wajar menurutnya.
"Mereka masih butuh waktu untuk mengkaji," ujar Rivan.
Terkait dengan seberapa besar prosentase penetapan jumlah pajak yang dihapus, Rivan mengatakan hal itu dikembalikan pada masing-masing pemerintah provinsi. Karena kebutuhan dari masing-masing provinsi atau daerah juga berbeda.
"Masing-masing provinsi membuat kebijakan beda-beda. Tapi kami sarankan dibuat 0%. Tergantung pemprov di masing-masing daerah tapi disarankan semua 0%," tandas Rivan.
Tujuan dari diberlakukannya penghapusan pajak progresif dan BBNKB ini adalah agar mempermudah pemerintah dalam mendata kendaraan bermotor yang ada pada masyarakat. Karena menurut Rivan yang menjadi kendala pada masyarakat saat ini adalah membayar biaya balik nama. Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mempermudah pendataan kendaraan bermotor bagi pemerintah. (JDP/E-1)
Total pengunjung yang hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS 2024 pada 18-28 Juli lalu mencapai 475.084 orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
Empat tips yang dapat membantu perempuan mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas.
Jasa Raharja terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved