Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LIMA perusahaan industri padat karya orientasi ekspor diizinkan menyesuaikan upah buruh maksimal 25%. Sektor tersebut ialah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak.
Hal Ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, industri padat karya tersebut hanya yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa boleh melakukan penyesuaian gaji. Alasannya, adanya penurunan permintaan ekspor signifikan dari wilayah AS dan Eropa.
Baca juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Utuh
"Lima sektor industri padat karya itu mengalami penurunan ekspor. Ini industri yang banyak menyerap tenaga kerja. Kalau ekspor ke AS-Eropa menurun, otomatis pabrik yang ada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan lain terdampak," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan, pada periode Januari-Februari nilai ekspor Indonesia ke AS turun 22,15% menjadi US$3,86 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai ekpsor non-migas ke Uni Eropa juga menyusut 11,54% dari US$3,28 miliar menjadi US$2,90 miliar di Januari-Februari 2023.
Baca juga: Kemnaker: Perubahan Perppu Cipta Kerja Ada pada Substansi Ketenagakerjaan
Permenaker No. 5/2023 ini adalah acuan regulasi kepada perusahaan industri padat karya agar tidak semena-mena memangkas gaji karyawan dengan jumlah besar.
"Perhatian kami bagaimana menyelamatkan buruh ini agar jangan sampai semakin terdampak akibat situasi penurunan permintaan ekspor yang tajam. Kita juga minta perusahaan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar," ucapnya.
Dengan adanya opsi bagi perusahaan ini lebih baik dibandingkan melakukan PHK secara sepihak. Serta, menurut Indah, pilihan ini dapat menjaga keberlangsungan perusahaan untuk terus eksisting dan memenuhi hak para pekerja.
“Pemangkasan atau penyesuaian upah tersebut mesti didasari atas kesepakatan bersama antar pengusaha dan pekerja atau serikat buruh. Jika, ada keberatan dari pekerja, maka ketentuan pemotongan upah tidak bisa diberlakukan,” tutup dia. (Z-10)
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Aturan sanksi itu dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013
Inflasi adalah situasi di mana harga produk meningkat karena daya beli menurun dan nilai mata uang rendah. Cari tahu cara mengatasinya di sini.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pengupahan di DKI Jakarta masih belum sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya terjadi. Idealnya, gaji di Jakarta ada Rp7 juta per bulan.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Ini menandai tonggak penting dalam perjalanan menuju industri tekstil yang berkelanjutan di Indonesia
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan penetapan bea masuk tindakan pengawasan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).
DIREKTUR Ekonomi Celios, Nailul Huda menyatakan kondisi industri tekstil dalam negeri yang sedang terpukul saat ini terjadi karena adanya kelebihan pasokan di pasar domestik Tiongkok.
KEBIJAKAN yang terkait dengan bea masuk antidumping (BMAD) akan segera dirilis. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki salah satu produk impor ubin keramik asal Tiongkok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved