Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum KNPI), Haris Pertama, meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, harus tegas soal pencopotan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bergaya hedon termasuk Dirjen Pajak dan Dirjen Bea cukai.
"Menkeu Sri Mulyani harus tegas dan berani memecat oknum pejabat di lembaganya yang bermasalah, ya harus tuntas. Bila perlu dan wajar jika seluruh pejabat Pajak dan Bea Cukai harus diperiksa asal usul kekayaannya yang tidak wajar secara tranparan kepada publik " ungkap Haris, di Jakarta, Sabtu (4/3).
Selain itu, lanjut Haris, KNPI akan menyampaikan sekaligus menyerukan kepada semua wajib pajak (WP) masyarakat Indonesia agar memboikot bayar pajak jika tidak ada tindakan yang jelas dan tegas.
"KNPI akan menyerukan dan mengajak masyarakat Indonesia untuk memboikot tidak bayar pajak. Jika pejabat pajak dan bea cukai yang hidup hedon dan harta fantastis tidak wajar. Bahkan wajib diperiksa aliran dana dan tidak segera mencopot mereka, terutama Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dan Dirjen Beacukai, Askolani, ditindak tegas, ungkap Haris Pertama.
Haris juga mendorong KPK dan Kejagung harus tegas pada kasus tersebut. Jangan diampuni jika sudah ada tanda-tanda unsur terlibat melakukan tindak pidana korupsi lewat KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) dengan WP.
"Kami mendorong KPK dan Kejagung tegas dan serius melakukan pemeriksaan kepada para pejabat Kemenkeu, khususnya pejabat DJP dan Ditjen Bea Cukai yang selama ini disinyalir memiliki harta kekayaan tidak wajar. Perbuatan oknum pejabat di jajaran Kemenkeu itu jelas menodai kepercayaan masyarakat yang selama ini taat membayar pajak. Maka jangan hanya berdasarkan laporan LHKPN tapi harus detail sesuai asal usul kekayaannya berlebihan tidak sesuai dengan sewajarnya," tegas Haris.
Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto baru pejabat level eselon III membuka mata publik betapa ironisnya kehidupan glamor pejabat Kemenkeu itu.
Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani, terkenal ketegasannya terhadap bawahan terutama soal perbuatan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri. "Bayangkan pegawai Kemenkeu sangat ironis, mereka tidak peka dengan gaya hedon dan glamor kehidupannya di tengah masyarakat kita sedang bangkit dalam keterpurukan pasca Pandemi Covid-19," tegas Haris.
Haris tokoh generasi muda tersebut mempersoalkan kehidupan glamor dan harta kekayaan tidak wajar pejabat Kemenkeu ini jadi pintu masuk pentingnya reformasi birokrasi Kementerian Keuangan.
"Negara kita dalam kondisi prihatin bangkit dari krisis pasca pandemi dan efek krisis ekonomi global, kok bisa-bisanya pejabat DJP dan Bea Cukai hidup glamor, berarti ini ada yang salah dalam sistem birokrasinya, tunjangan kinerja mereka sudah besar tapi harta aktual dengan laporan LHKPN sangat berbeda," kritik Haris.
Haris meminta Menkeu Sri Mulyani, jika tidak berani memecat pejabat tersebut agar mundur saja sebagai Menkeu. "Jika Bu Sri Mulyani tidak berani bertindak tegas dengan cara mencopot pegawai yang hedon dan glamor memiliki harta yang mencurigakan, silahkan mundur saja bu, rakyat sudah lelah akibat dibohongi terus," ujar Haris. (OL-13)
Baca Juga: Imbas Kebakaran Depo Plumpang, Erick Thohir Singgung Pencopotan Direksi
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Para pengembang aktif meluncurkan klaster baru di proyek-proyek perumahan yang sudah ada.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, Kamis (13/7).
Kasus Rafael Alun tidak pengaruhi kepatuhan publik dalam membayar pajak
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan, dukungan data, informasi, dan interoperabilitas dari pihak luar menjadi penting dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved