Tujuh Bank Ditunjuk Tampung Dana Pengampunan Pajak

Nuriman Jayabuana
11/7/2016 21:49
Tujuh Bank Ditunjuk Tampung Dana Pengampunan Pajak
(DOK MI/IMMANUEL ANTONIUS)

PEMERINTAH menetapkan tujuh bank persepsi sebagai penampung dana repatriasi dan dana tebus hasil pengampunan pajak. Seluruh bank BUMN yaitu Mandiri, BNI, BRI, dan BTN ditetapkan sebagai bank persepsi.

"Selain bank pemerintah, tiga bank swasta yang masuk BTPN, BCA, Danamon," Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja di Kementerian Keuangan, Senin (11/7).

Bank persepsi akan berperan sebagai gateway atau pintu masuk pengelolaan dana repatriasi pengampunan pajak sebelum masuk ke instrumen investasi. Bank persepsi tersebut juga bertugas untuk memonitor dana selama holding period.

“Misalnya masuk ke instrument bursa efeknya atau semacamnya. Tetap harus dari bank kan, tidak bisa langsung ke sana,” ujar dia.

Mereka yang ingin memanfaatkan failitas pengampunan pajak bisa menentukan bank persepsi mana yang dipilih untuk menempatkan dana. “Tergantung nasabah masing-masing, sukarela tidak harus ke bank mana. Terserah mau naro dananya di mana,” jelasnya

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo meyakini setidaknya mampu menempatkan likuiditas lebih dari Rp 100 triliun dari tax amnesty. “Belum kebayang angkanya. Tapi total bisa lebih lah kalo segitu,” ungkap Kartika. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya