Truk Barang Dilarang Melintas Hingga H+4

10/7/2016 19:38
Truk Barang Dilarang Melintas Hingga H+4
(ANTARA/Wahdi Septiawan)

MENTERI Perhubungan, Ignasius Jonan, menyatakan, larangan truk barang atau ekspedisi diperpanjang hingga empat hari (H+4) Idul Fitri 1437 Hijriyah/2016 Masehi.

"Truk baru bisa melintas pukul 24.00 WIB Senin (11/7) guna mengantisipasi kemacetan di jalur mudik/balik," kata Jonan, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu (10/4).

Menurut dia, perpanjangan masa larangan itu karena Kementerian Perhubungan masih yakin akan ada lonjakan arus balik mudik Lebaran pada Minggu hingga Senin dini hari. "Kalau sudah melewati masa itu, dipastikan tidak akan ada lagi persoalan tentang kemacetan akibat truk barang," katanya.

Perpanjangannya hanya satu hari, ia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan itu. Untuk kendaraan yang sudah jalan, ia mengatakan, bisa berhenti dulu di kantong-kantong parkir sehingga dapat memperlancar arus balik pemudik. "Ya, mengalah sebentar, nanti disiapkan makan saat di peristirahatan itu," ujar dia.

Mengenai keterlambatan kapal roll on roll off (ro-ro), Jonan mengatakan, tidak ada keterlambatan kapal, hanya saja memang ada perubahan sistem pelayanan seperti pendataan seluruh penumpang.

"Saya meminta pemudik untuk bersabar menunggu kedatangan kapal, ini karena penumpang kapal ro-ro didata, dipindai STNK mobil pengendara agar keamanan mereka lebih terjaga," katanya.

Mengenai keamanan, ia mengatakan, Kepolisian Indonesia sudah menyiagakan personelnya guna mengamankan pelabuhan Bakauheni dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya juga sudah menanyakan jajaran Polda Lampung, keamanan sudah dilipatgandakan dan meskipun padat keamanan juga terkendali," katanya. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya