Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA pemerintah mengenakan tarif bea impor terhadap produk tekstil dalam bentuk pakaian jadi disambut positif oleh pelaku usaha. Namun pengambil kebijakan juga diminta untuk mencari solusi yang mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berorientasi pada ekspor.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Anne Patricia Sutanto kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).
Sebab menurutnya, pengenaan tarif bea masuk itu dipandang sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri TPT yang berorientasi pada pasar domestik.
"Pemerintah juga harus melihat apa yang bisa dilakukan industri export oriented untuk memiliki nilai tambah dan daya saing karena pasar global itu lebih vicious dibanding domestik," ujarnya.
Dengan kata lain, pemerintah diminta menimbang dengan matang dalam penyusunan kebijakan lantaran kondisi tiap usaha berbeda meski berada di sektor yang sama. "Itu sebabnya kenapa kami di asosiasi mengusulkan hal sama untuk memberikan sense of measure bagi stabilitas industri TPT, baik mikro, kecil, menengah, atau besar," tambah Anne.
Rencana pengenaan tarif bea masuk atas produk tekstil berupa pakaian juga dapat diartikan sebagai langkah anti dumping. Itu bisa dan sah dilakukan Indonesia. Hanya, dibutuhkan waktu yang panjang untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Sebab, berdasarkan ketentuan Organisasi Dagang Dunia (WTO) penerapan anti dumping setidaknya mesti dibuktikan dan dipastikan terjadi di Indonesia. "Itu perlu dibuktikan, dipastikan bahwa memang ada aliran impor cukup banyak masuk ke Indonesia, sehingga UMKM tentunya yang paling terdampak di pakaian maupun barang yang bersifat tekstil yang terkena," terang Anne.
Diketahui sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengenakan tarif bea masuk atas produk tekstil berupa pakaian. Ini diakui untuk menyelamatkan keberlangsungan industri, utamanya sektor TPT dalam negeri.
"Impor bahan baku ada pajaknya, tapi kalau impor barang jadi malah pajaknya beberapa jenis tidak ada. Tentu industri kita bisa mati. Ini yang mau kita perbaiki aturannya," pungkasnya. (OL-8)
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Ini menandai tonggak penting dalam perjalanan menuju industri tekstil yang berkelanjutan di Indonesia
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan penetapan bea masuk tindakan pengawasan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).
DIREKTUR Ekonomi Celios, Nailul Huda menyatakan kondisi industri tekstil dalam negeri yang sedang terpukul saat ini terjadi karena adanya kelebihan pasokan di pasar domestik Tiongkok.
KEBIJAKAN yang terkait dengan bea masuk antidumping (BMAD) akan segera dirilis. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki salah satu produk impor ubin keramik asal Tiongkok.
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved