Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui bahwa anggaran pemerintah daerah (pemda) kerap mengendap di perbankan. Diketahui, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepala daerah terkait persoalan dana mengendap dalam rapat koordinasi nasional di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Ganjar, data dana pemda yang mengendap di perbankan dan tercatat oleh Kementerian Keuangan, perlu disandingkan dengan data lainnya. Dia menilai data tersebut tidak bisa dijadikan acuan tunggal.
"Persoalannya, Menteri Keuangan selalu pakai data dari Bank Indonesia. Enggak fair, sorry lho. Saran saya agar datanya real, duduk komunikasi dengan kami. Jawa Tengah sudah kita buat sistem digitalisasi. Kalau Kementerian Keuangan butuh (data), Kementerian Dalam Negeri butuh, kita kasih realnya berapa," jelas Ganjar, Selasa (17/1).
Baca juga: Menkeu: Hingga Akhir 2022, Dana Pemda di Perbankan Capai Rp123 Triliun
Politikus Partai PDI Perjuangan menambahkan jelang pemilihan kepala daerah (pilkada), dana pemda kerap mengendap di bank. Sehingga, tidak terjadi belanja daerah. Pun, pilkada dibiayai dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Terkait mau pilkada, itu kan duitnya harus ngendon ka,n kita nabung untuk pilkada, pasti ngendon (diam)," imbuhnya.
Adapun persoalan lain, yakni pembayaran rumah sakit yang tidak terserap, karena pemerintah pusat baru melakukan transfer dana pada Desember 2021. Sedangkan, untuk menggunakan anggaran tersebut, kepala daerah perlu menunggu APBD perubahan diketok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 2022.
Baca juga: Presiden Izinkan Pemda Tampung Silpa di Dana Abadi
Oleh karena itu, Ganjar meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tidak terlambat mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), yang menjadi pedoman bagi kepala daerah untuk penggunaan anggaran.
"Solusinya, Kemendagri atau Kemenkeu tidak keluarkan saja. Dalam hal ada transfer masuk, dalam hal kondisi khusus, maka dalam bulan berikutnya boleh digunakan. Pada awal tahun anggaran gak apa-apa, tapi kami harus tunggu APBD perubahan dan itu akhir tahun," papar Ganjar.
Lebih lanjut, dia menyoroti pandemi covid-19 yang menimbulkan ketidakpastian, sehingga dana transfer untuk pembayaran rumah sakit pun telat, termasuk aturan pelaksananya.(OL-11)
Menkeu mendorong pemda untuk mengoptimalkan belanja secara cepat, alih-alih menunggu akhir tahun. Sebab, tantangan perekonomian pada 2023 dianggap masih cukup menantang.
Pemda diharapkan segera melaksanakan kontrak dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa setelah perubahan APBD.
Namun, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terkait penyebab banyaknya dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang belum tersalur.
Selama semester pertama 2024 Desa Lembang sudah bisa menghasilkan pendapatan hingga sebesar Rp300 juta dari target Rp521 juta.
Dr Sukamto, SH, MA Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY juga menyampaikan tentang pentingnya pelatihan yang dilakukan oleh Ditjend Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri.
kunci utama untuk mendorong kemajuan desa adalah memberikan kepercayaan kepada kepala desa (kades) dan pemerintah desa dalam menyusun program kerja mereka, termasuk dalam mengelola dana desa
Gus Imin mengatakan 17 Agustus 1945 adalah momentum, spirit kejuangan untuk terus bangkit dan menata menuju bangsa yang lebih maju, lebih Makmur, kuat dan mandiri.
Salah satu masalah utama yang dihadapi pemerintahan desa adalah adanya pembatasan kewenangan dari pemerintah yang membuat pemerintahan desa sulit berkembang dan berinovasi
Ketua DPD PAPDESI Bali I Gede Pawana terpilih sebagai ketua secara aklamasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved