Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal menegaskan lebih dari 10 ribu orang yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 14 Januari 2023. Aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Aksi akan dimulai pada pukul 9.30-12.00 WIB. Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat. Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang. Aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (9/1).
Secara bersamaan, aksi juga akan dilakukan di beberapa sentra industri seperti Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, dan Surabaya - Jawa Timur.
Selain itu, aksi juga dilakukan di Banda Aceh - Aceh, Medan - Sumatera Utara, Palembang – Sumatera Selatan, Bengkulu, Batam – Kepulauan Riau, Balikpapan – Kalimantan Timur, Banjarmasin – Kalimantan Selatan.
“Termasuk di Ternate - Maluku Utara, Mataran - NTB, Makassar Sulawesi Selatan, Palu – Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur,” lanjutnya.
Baca juga: BI: Keyakinan Masyarakat Terhadap Ekonomi Indonesia Makin Meningkat
Said menambahkan, terdapat 9 inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja yang menjadi dasar unjuk rasa ini. Kesembilan isu itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan PHK, pengaturan TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.
Menurutnya, setelah mengikuti aksi unjuk rasa, peserta aksi akan berkumpul di Sport Mall Kelapa Gading untuk mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh.
“Dalam acara ini kami akan melakukan konsolidasi dan menegaskan kembali perlawanan kaum buruh terhadap isi Perppu Cipta Kerja,” pungkasnya. (OL-4)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari UU Cipta Kerja.
Prabowo Subianto diminta mencabut UU Cipta Kerja
Buruh dari Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved