Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa masa transisi peralihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif untuk mata uang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan waktu selama 2 tahun.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut pihaknya memiliki waktu selama 6 bulan untuk menyusun dan menyiapkan peraturan pemerintah (PP). Dalam hal ini, untuk menjadi acuan masa transisi perpindahan kedua perdagangan tersebut.
"Masa transisi itu akan diatur dalam PP yang disusun dalam waktu 6 bulan. PP itu akan menjadi acuan untuk masa transisi perpindahan dua item tersebut dari Bappebti ke OJK," jelas Didid, Rabu (4/1).
Baca juga: PPATK Identifikasi Pendanaan Teroris Gunakan Aset Kripto
Adapun peralihan pengawasan disebabkan pertumbuhan nilai aset kripto yang semakin pesat. Tentunya, kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada stabilitas sektor keuangan.
"Ketika aset kripto semakin tumbuh, akan menimbulkan kompleksitas dengan stabilitas sektor keuangan. Diputuskan (untuk) mengantisipasi risiko masa depan, pengelolaan kripto maupun derivatif akan dilakukan OJK," imbuhnya.
Baca juga: Dilanda Musim Dingin, Investor dan Trader Crypto Tetap Optimistis
Pihaknya pun menampik soal peralihan yang dikarenakan ketidakmampuan Bappebti dalam mengelola kedua perdagangan tersebut. Secara data, lanjut Didid, tidak ada yang menunjukan Bappebti gagal dalam mengelola aset kripto.
"Kripto maupun derivatif tumbuh sustain sejak 2018. Permasalahan tetap ada, tetapi relatif bisa kita atasi. Kalau kita bandingkan rasio permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan itu di bawah 0,1%," pungkas Didid.
Diketahui, peralihan aktivitas transaksi kripto dan derivatif perdagangan mata uang/komoditas tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang ditetapkan pemerintah bersama DPR RI pada 15 Desember 2022.(OL-11)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Kasan, menyebut penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto telah berkembang secara cepat dan dinamis.
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) Kementerian Perdagangan menekankan pentingnya pemahaman komprehensif calon investor dalam bertransaksi aset kripto.
Aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK mulai Januari 2025.
Edukasi diharapkan meningkatkan minat pada investasi Aset Kripto dalam negeri dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan.
Berdasarkan data Bappebti, terdapat 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada tahun 2024.
Pada dasarnya perdagangan aset kripto bersifat high risk high return sehingga masyarakat juga harus memahami mekanisme perdagangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved