Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Keuangan mencatat tambahan pendapatan negara sebesar Rp56 triliun pascakenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sejak April 2022. Itu mendekati hitungan pemerintah yang memperkirakan adanya tambahan sekitar Rp60 triliun dari PPN dengan tarif baru.
"Sekarang (9 bulan berjalan) sudah terkumpul Rp56 triliun, artinya memang kurang lebih sudah sesuai dengan perkiraan kita," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam siniar Ditjen Pajak bertajuk Kilas Balik 2022, Kamis (29/12).
Naiknya tarif PPN tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap yakni menjadi 11% mulai 2022 dan naik menjadi 12%, paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Yon mengatakan kenaikan tarif PPN di tahun ini telah melewati berbagai pertimbangan matang. Salah satu yang utama adanya dorongan untuk melakukan konsolidasi fiskal secara mulus. Itu pula yang menjadi dasar kenaikan dilakukan bertahap.
Baca juga: PPN Kendaraan Bermotor Bekas Disederhanakan
Selain itu, rendahnya tarif PPN di Indonesia dibanding negara-negara lain juga menjadi dasar pertimbangan penaikan dilakukan.
"PPN kita relatif di bawah, negara-negara lain itu rerata 15%, kita tidak demikian. Makanya kita naikkan dari 10% ke 12%, itu pun secara bertahap," tutur Yon.
Keputusan penaikan juga diperkuat oleh kajian yang menunjukkan dampak minim tarif PPN terhadap tingkat inflasi. Berdasarkan kajian yang dilakukan Ditjen Pajak dan Badan Fiskal Kementerian Keuangan, dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi hanya berkisar 0,4%.
"Jadi kita melihat itu cukup manageable. Dampaknya ke inflasi pasti ada, tapi manageable. Kalau kita lihat juga basket komponen pembentuk inflasi itu 40%-nya adalah bukan Barang Kena Pajak (BKP). Jadi relatif minim dampaknya," tukas Yon.(OL-5)
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved