Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DANA pemerintah daerah (pemda) di perbankan kembali mengalami kenaikan. Pada Oktober 2022, uang daerah yang mengendap di bank tercatat Rp278,73 triliun, naik Rp54,89 triliun atau 24,52% dari posisi bulan sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mendorong pemda, agar segera membelanjakan anggarannya. Langkah itu bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan perekonomian di masing-masing wilayah.
"Kita harapkan pemda bisa terus mendorong (belanja), terutama saat ekonominya mulai mengalami penurunan. Dana Rp278,73 tersebut diharapkan bisa menjadi faktor untuk mendorong pemulihan ekonomi," tegas Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Kamis (24/11).
Baca juga: Oktober 2022, APBN Catatkan Defisit Rp169 Triliun
Dorongan itu terus digencarkan, karena pemerintah pusat telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) untuk perekonomian daerah. Alih-alih digunakan, dana tersebut justru ditimbun di perbankan.
Hingga Oktober 2022, pemerintah pusat telah menyalurkan TKD sebesar Rp679,2 triliun. Transfer tersebut berperan besar pada kondisi pendapatan pemda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemenkeu mencatat realisasi pendapatan pemda di Oktober 2022 mencapai Rp867,26 triliun, atau 76,5% dari target pendapatan APBD sebesar Rp1.134,03 triliun. Realisasi itu naik 0,7% dari periode yang sama di 2021, yakni Rp861,07 triliun.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Jajaran Waspadai Inflasi Jelang Nataru
Komposisi dari pendapatan daerah tersebut berasal dari TKD sebesar 66,3%, pendapatan asli daerah (PAD) 28%, dan pendapatan lainnya 5,7%. Dominasi transfer pemerintah pusat pada pendapatan pemda menggambarkan ketergantungan yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, Bendahara Negara juga mendorong pemda bisa meningkatkan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. "Ini khususnya untuk PAD, supaya pemda bisa mengurangi ketergantungan dari pemerintah pusat," kata Ani.
Sedianya, peningkatan juga terjadi di sisi belanja. Tercatat belanja APBD mencapai Rp732,89 triliun, atau 61,2% dari alokasi belanja sebesar Rp1.196,3 triliun. Realisasi ini tumbuh 3,5%, jika dibandingkan belanja APBN Oktober 2021, yakni Rp707,90 triliun.(OL-11)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pegunungan dan tempat pemrosesan akhir (TPA).
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut sebanyak 19 ribu lebih situs milik pemerintah pusat hingga daerah disusupi iklan judi online (judol).
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai pemerintah untuk tidak berat sebelah dalam memberikan instruksi pada pemerintah daerah (pemda) terkait penggunaan barang dalam negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved