Daftar Bank Sistemik Ditetapkan Juli

Nuriman Jayabuana
23/6/2016 16:38
Daftar Bank Sistemik Ditetapkan Juli
(Ilustrasi)

KOMITE Stabilitas Sistem Keuangan menyelesaikan daftar bank berdampak sistemik (domestically systemic important bank) Juli. Penetapan daftar bank sistemik merupakan tindak lanjut dari pengesahan beleid pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

“Juli KSSK sudah tetapkan DSIB,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, Kamis (23/6).

Sejumlah kriteria mewajibkan calon bank sistemik untuk memenuhi rasio kecukupan modal dan likuiditas. Begitu juga dengan keharusan wajib lapor recana aksi korporasi terhadap Otoritas jasa Keuangan.

“Kalau dia semakin masuk dalam daftar (DSIB) yang sangat berpengaruh maka kewajiban bank untuk menambah modal juga semakin besar,” ujar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK Boedi Armanto.

Penerapan UU PPKSK memberi kewenangan Presiden untuk mendalami penanganan krisis sektor keuangan. Presiden berhak menetapkan status sistem keuangan apakah sudah dalam keadaan normal atau krisis setelah mendapat rekomendasi dari KKSK.

“Presiden memegang mandat politik. Sebagian pertanggung jawaban penetapan krisis adalah pertanggung jawaban politik," ujar dia.

Presiden juga berhak menentukan pengaktifan maupun pemberhentian restrukturisasi bank sistemik yang mengalami krisis. Upaya tersebut meliputi penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas.

“Manakala ada bank yang mengalami permasalahan dan ada indikasi yang sangat luar biasa dan bisa mengganggu perekonomian, Presiden berhak memutuskan bank tersebut harus direstrukturisasi atau tidak," ujar dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya